Komisi VIII Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial untuk Anak
Komisi VIII DPR RI menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan AI instan dan media sosial bagi anak, sebagai langkah krusial untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital.
Jakarta, 15 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas demi melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak telah resmi diberlakukan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyatakan dukungannya terhadap regulasi ini, menekankan pentingnya menjaga tumbuh kembang anak di era digital yang kompleks.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 juga menjadi landasan hukumnya, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia Praratya menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak dari berbagai dampak negatif ruang digital. Ia menegaskan bahwa teknologi digital dan AI adalah keniscayaan zaman, namun akses tanpa batas dan tanpa pendampingan dapat membahayakan anak-anak.
Pentingnya Pembatasan AI Generatif untuk Anak
Pemerintah secara spesifik membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA. Layanan populer seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude masuk dalam daftar pembatasan ini. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, memastikan mereka tidak terlalu bergantung pada jawaban instan.
Atalia Praratya menilai bahwa pembatasan ini sangat krusial untuk mendorong proses belajar yang tetap mengedepankan kemampuan berpikir mandiri. Anak-anak harus dilatih untuk menganalisis dan memecahkan masalah, bukan hanya menerima solusi yang disajikan oleh mesin. Ini akan membentuk generasi yang kuat dalam pemahaman.
“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” ujar Atalia, menyoroti risiko jika proses kognitif ini diabaikan.
Pengaturan Akses Media Sosial dan Perlindungan Digital
Selain AI, pemerintah juga memberlakukan pengaturan ketat terhadap akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak pada berbagai platform digital besar, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox, direncanakan akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan global yang semakin memperketat akses media sosial bagi anak-anak di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan digital mereka dari berbagai ancaman yang mungkin timbul di platform tersebut. Perlindungan ini menjadi prioritas utama.
Data dari UNICEF menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini, menandakan urgensi perlindungan. Sementara itu, riset Common Sense Media mencatat bahwa anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital, sebuah angka yang mengkhawatirkan.
Literasi Digital dan Kurikulum AI untuk Masa Depan
Atalia Praratya menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa diikuti dengan penguatan literasi digital yang komprehensif. Literasi ini harus menyasar orang tua, guru, dan siswa itu sendiri, agar penggunaan teknologi dapat berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab. Pemahaman yang baik adalah kunci.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” kata Atalia, menegaskan bahwa fokusnya adalah kesiapan anak.
Ia juga mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI secara bertahap di lembaga pendidikan. Selain itu, penyediaan platform edukasi digital yang ramah anak juga dianggap penting. Hal ini bertujuan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan yang merugikan bagi perkembangan anak.
Sumber: AntaraNews