Sorot
{{caption}}
Alasan Hakim Tolak Permintaan Jaksa Bebankan Rp 4,8 Triliun ke Nadiem

{{caption}}
Pramono Minta Senayan City dan Plaza Senayan Terhubung Terowongan Bawah Tanah

{{caption}}
Hakim Minta Kejagung Usut Kenaikan Harta Nadiem Lewat TPPU

{{caption}}
Makna Mawar Kuning di Sidang Nadiem

{{caption}}
OTT KPK di Kuansing Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

{{caption}}
KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kuantan Singingi

Topik Terkait
{{caption}}
KDM Jabar Tegaskan Aturan Pembatasan Medsos Anak di Daerah, Dukung Penuh PP Tunas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) akan memperketat pembatasan medsos anak dengan aturan turunan PP Tunas, menyikapi fenomena "anak gadget" yang mengkhawatirkan dan demi perlindungan anak-anak di Jawa Barat.

{{caption}}
Pemprov Jabar Desak Kepatuhan Platform Media Sosial untuk Perlindungan Anak, Sanksi Menanti

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak seluruh platform media sosial agar patuh pada regulasi perlindungan anak, khususnya PP TUNAS, dengan ancaman sanksi administratif bagi yang tidak kooperatif.

{{caption}}
Tenaga Pendidik Dukung Pembatasan Media Sosial Anak oleh Komdigi, Fokuskan Kemandirian

Kebijakan Komdigi membatasi media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan penuh dari tenaga pendidik. Langkah ini dinilai krusial untuk memfokuskan kemandirian anak dan menyaring konten negatif yang beredar luas.

{{caption}}
Pelajar Tak Masalah Penggunaan Medsos Anak Dibatasi, Bisa Lebih Fokus Tugas dan Bersosialisasi

Pemerintah sebelumnya mengeluarkan peraturan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

{{caption}}
Wabup Kotim Dukung Penuh PP Tunas, Perkuat Perlindungan Anak Digital

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati menyatakan dukungan penuh terhadap PP Tunas, regulasi baru yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari konten negatif dan paham menyimpang.

{{caption}}
Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Tegas Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua Muhammadiyah Jateng, Tafsir, menyatakan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun, seiring berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi demi perlindungan generasi digital.

{{caption}}
Disdik Sulsel Ajak Orang Tua Perketat Pembatasan Media Sosial Anak di Rumah

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengimbau orang tua untuk aktif melakukan pengawasan dan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025.

{{caption}}
DPRD Gorontalo Utara Dukung Pembatasan Media Sosial Anak untuk Generasi Berkualitas

Anggota DPRD Gorontalo Utara menyambut baik keputusan pemerintah terkait pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun, langkah krusial demi masa depan bangsa.

{{caption}}
DPRD Palembang Apresiasi Pembatasan Akun Medsos Anak Usia di Bawah 16 Tahun

DPRD Palembang menyambut baik kebijakan pembatasan akun medsos anak usia di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026, sebagai langkah Komdigi melindungi anak di ruang digital.

{{caption}}
Disdikpora Cianjur Sosialisasikan Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur bergerak cepat menyosialisasikan aturan **pembatasan media sosial anak** usia di bawah 16 tahun, mengacu pada Permenkomdigi terbaru yang mulai berlaku bertahap.

{{caption}}
Pembatasan Medsos Anak-anak Mulai 28 Maret, PSI: Demi Pertumbuhan Psikologis yang Sehat

Berdasarkan Permen Komdigi tersebut, mulai 28 Maret 2026, akun anak-anak di bawah usia 16 akan dinonaktifkan.

{{caption}}
Akademisi Undana Soroti Pentingnya Literasi Digital Dampingi Pembatasan Media Sosial Anak

Kebijakan pembatasan media sosial anak akan berlaku 28 Maret 2026. Akademisi Undana menilai literasi digital wajib menyertai pembatasan media sosial anak agar efektif dan berdampak positif.

{{caption}}
Akademisi NTB Dukung Penuh Pembatasan Gawai Anak demi Psikologi Sosial

Pakar pendidikan di NTB menyuarakan dukungan terhadap Pembatasan Gawai Anak melalui PP Tunas, menyoroti dampak negatif pada psikologi dan kohesi sosial anak serta pentingnya regulasi.

{{caption}}
Edukasi Orang Tua Kunci Sukseskan Regulasi Pembatasan Gawai Anak Usia Dini

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan bahwa edukasi orang tua menjadi krusial untuk menyukseskan regulasi pembatasan gawai anak di bawah 16 tahun, mengingat banyak orang tua masih belum memahami aturan.

{{caption}}
Mendikdasmen Dukung Peraturan Menkomdigi: Langkah Penting Pembatasan Gawai Anak Usia di Bawah 16 Tahun

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyambut baik Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur Pembatasan Gawai Anak di bawah 16 tahun, bertujuan membentuk kebiasaan baik dan mencegah kecanduan.