Legislator Surabaya: Masa SMA Waktu Ideal untuk Penggunaan Gawai
Anggota DPRD Surabaya William Wirakusuma menyatakan masa SMA adalah waktu ideal bagi pelajar untuk mulai menggunakan gawai, menyikapi pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun dan perlunya filter konten digital.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, William Wirakusuma, mengemukakan bahwa usia sekolah menengah atas (SMA) merupakan periode yang paling tepat bagi pelajar untuk mulai menggunakan gawai pribadi. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 31 Maret, di Surabaya, Jawa Timur, sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang sedang digalakkan.
William Wirakusuma menekankan pentingnya pembatasan akses media sosial bagi anak-anak, terutama mengingat banyaknya konten yang tidak jelas dan cenderung tidak memberikan manfaat edukatif. Ia juga mendorong pemerintah untuk aktif melakukan penyaringan terhadap konten-konten digital yang dianggap tidak mendidik.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks. Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Edaran Wali Kota.
Pentingnya Pembatasan dan Usia Ideal Penggunaan Gawai
William Wirakusuma, legislator dari Surabaya, secara tegas menyatakan bahwa anak-anak sebaiknya baru diperbolehkan memiliki gawai ketika mereka telah mencapai jenjang SMA. Pandangan ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak negatif dari paparan konten digital yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan mental anak.
Menurut William, pembatasan penggunaan media sosial menjadi krusial karena platform tersebut kini dipenuhi dengan informasi yang simpang siur dan seringkali tidak terverifikasi. Oleh karena itu, ia melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menerapkan filter yang ketat terhadap konten-konten tersebut.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia yang mudah diakses melalui media sosial. Konten-konten semacam ini, jika dikonsumsi oleh anak di bawah 16 tahun, dikhawatirkan dapat membentuk kebiasaan yang tidak baik dan menimbulkan berbagai kontroversi.
William meyakini bahwa perlindungan anak dari pengaruh negatif ini harus menjadi prioritas, sehingga pembatasan akses digital menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Tujuannya adalah untuk memastikan anak-anak tumbuh kembang dalam lingkungan yang lebih aman dan positif.
Kebijakan Pemerintah untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam menghadapi tantangan dunia digital melalui pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang dikenal sebagai PP TUNAS ini berfokus pada Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ranah digital yang semakin kompleks.
Sejalan dengan kebijakan nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025. SE ini secara spesifik mengatur tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di wilayah Surabaya.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesadaran baik orang tua maupun pihak sekolah mengenai pentingnya pembatasan penggunaan gawai dan internet. Fokus utamanya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif serta melindungi pelajar dari dampak negatif teknologi.
Melalui PP TUNAS dan SE Wali Kota Surabaya, diharapkan ada sinergi antara pemerintah, keluarga, dan institusi pendidikan dalam mengelola akses anak terhadap teknologi. Upaya ini menjadi krusial untuk membimbing anak-anak agar dapat memanfaatkan gawai secara bijak dan bertanggung jawab.
Sumber: AntaraNews