Fakta Mengejutkan: DPD Nilai Wajar Kepala Daerah Keberatan Atas Pemotongan TKD, Ada Apa?
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menilai wajar keberatan kepala daerah atas Pemotongan TKD oleh Kemenkeu, mengungkap dampak ganda dan usulan perubahan sistem pemilihan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, secara tegas menyatakan bahwa sikap keberatan kepala daerah terhadap kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan adalah hal yang sangat wajar. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 11 Oktober, menanggapi kekhawatiran yang meluas di kalangan pemimpin daerah terkait implikasi anggaran.
Menurut Sultan, keberatan tersebut muncul karena pemotongan anggaran ini dapat secara signifikan menghambat para kepala daerah dalam memenuhi janji politik mereka kepada masyarakat. Kebijakan efisiensi TKD dinilai berpotensi besar menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap para gubernur yang telah terpilih melalui proses demokrasi.
Lebih lanjut, Sultan juga menyoroti bahwa pemangkasan alokasi TKD yang tertuang dalam Nota APBN 2026 ini menimbulkan dampak ganda yang signifikan. Dampak tersebut secara langsung memengaruhi agenda otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, dua pilar penting dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Alasan Kepala Daerah Keberatan atas Pemotongan TKD
Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan telah memicu reaksi keberatan dari berbagai kepala daerah di Indonesia. Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, memahami sepenuhnya alasan di balik keberatan tersebut. Salah satu faktor utama adalah potensi terhambatnya realisasi program-program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat selama masa kampanye.
Setiap kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota, memiliki serangkaian janji politik yang harus dipenuhi untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik. "Sangat wajar jika kebijakan efisiensi TKD sedikit banyak mengganggu kinerja para gubernur yang secara politik dapat menggerus tingkat kepercayaan publik," kata Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa dampak politik dari pemotongan ini tidak bisa diabaikan.
Kebijakan pemangkasan alokasi TKD ini tidak hanya berdampak pada aspek politik, tetapi juga menimbulkan konsekuensi ganda yang lebih luas. Sultan menilai bahwa pemotongan ini berpotensi mengganggu agenda otonomi daerah yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Otonomi daerah memerlukan dukungan fiskal yang memadai agar pemerintah daerah dapat menjalankan fungsinya secara mandiri dan efektif.
Selain itu, aspek desentralisasi fiskal juga terpengaruh secara signifikan. Desentralisasi fiskal bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam mengelola keuangannya sendiri. Namun, dengan adanya pemotongan TKD, tujuan ini dapat tercederai, sehingga kepala daerah memiliki hak untuk mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja dan pencapaian otonomi daerah.
Usulan Perubahan Sistem Pemilihan Gubernur untuk Efisiensi
Menyikapi berbagai permasalahan yang timbul akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan dampaknya terhadap kinerja kepala daerah, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, mengemukakan sebuah usulan perubahan fundamental. Sultan mendorong agar ke depan, jabatan gubernur tidak perlu lagi dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Usulan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan efisiensi dan fokus kerja yang lebih terarah bagi gubernur.
Menurut Sultan, Pilkada langsung seharusnya cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, karena di sanalah titik berat otonomi daerah berada. "Pilkada langsung cukup dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota sebagai titik berat otonomi daerah," ujarnya, menekankan bahwa fokus utama Pilkada langsung harus lebih terarah pada pelayanan dan pembangunan di tingkat lokal yang paling dekat dengan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menyederhanakan proses politik di tingkat provinsi dan mengurangi beban politik gubernur.
Dengan sistem pemilihan gubernur yang tidak langsung, Sultan menjelaskan bahwa gubernur tidak akan lagi memiliki tanggung jawab politik secara langsung kepada masyarakat. Kondisi ini akan membebaskan gubernur dari tekanan politik elektoral dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada peran esensialnya. Peran tersebut meliputi pengawasan dan pembinaan terhadap bupati/walikota di wilayahnya.
Lebih lanjut, gubernur akan bertanggung jawab penuh dalam merealisasikan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta memastikan bahwa program-program nasional dapat terlaksana dengan efektif dan efisien. Dengan demikian, gubernur dapat berfungsi sebagai koordinator dan fasilitator pembangunan di wilayahnya, tanpa terbebani oleh janji-janji politik langsung kepada pemilih.
Sumber: AntaraNews