DPD RI Dorong Penyelarasan Regulasi Koperasi Pusat dan Daerah untuk Ekonomi Kekeluargaan
DPD RI melalui BULD menyoroti perlunya Penyelarasan Regulasi Koperasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi tumpang tindih dan kebingungan hukum yang menghambat pengembangan koperasi.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyatakan bahwa regulasi saat ini belum selaras. Pernyataan ini disampaikan dalam konsultasi publik di Manado, Kamis (10/4), yang membahas hasil pemantauan dan evaluasi perda terkait koperasi.
Menurut Stefanus, ketidakselarasan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, termasuk potensi risiko pidana bagi kepala desa. Selain itu, eksistensi koperasi lama menjadi tidak jelas dan terjadi tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya. Kondisi ini menyebabkan kebingungan di dinas koperasi daerah dan kekhawatiran bagi pengurus koperasi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung penuh percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi ini diharapkan dapat memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perkoperasian. Tujuannya adalah untuk memastikan koperasi berfungsi sebagai manifestasi Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tantangan Regulasi Perkoperasian Indonesia
BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait isu perkoperasian. Hasil pemantauan menunjukkan adanya tiga persoalan utama yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Persoalan tersebut meliputi potensi risiko pidana bagi kepala desa dalam pengelolaan keuangan koperasi. Selain itu, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama dan tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya juga menjadi perhatian.
Stefanus menjelaskan bahwa instruksi presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti Inpres tidak dapat dijadikan dasar hukum yang memiliki sanksi administratif atau konsekuensi hukum. Kondisi ini berkontribusi pada kebingungan regulasi yang terjadi di tingkat daerah. Pengurus koperasi seringkali tidak memahami regulasi yang berlaku, sementara kepala desa khawatir terjerat hukum.
Stefanus menegaskan bahwa kondisi ini bukan kegagalan daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat. Dinas koperasi daerah mengalami kebingungan dalam implementasi aturan yang ada. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan mendasar pada kerangka regulasi perkoperasian nasional.
Urgensi Revisi UU Perkoperasian dan Penguatan Peran Koperasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung penuh percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Revisi ini dianggap krusial untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang selama ini belum terdefinisi dengan baik. Kejelasan NSPK akan membantu menghindari tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Revisi UU juga diharapkan dapat memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Perbedaan ini penting agar tidak terjadi duplikasi fungsi atau konflik kewenangan di lapangan. Dengan demikian, setiap entitas ekonomi desa dapat beroperasi secara optimal sesuai perannya masing-masing.
Stefanus menekankan bahwa koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi harus menjadi orientasi utama seluruh kebijakan pusat dan daerah. Hal ini akan memastikan bahwa koperasi benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional.
Rekomendasi Strategis DPD RI untuk Perbaikan Ekosistem Koperasi
Melalui uji publik, BULD DPD RI merumuskan enam rekomendasi strategis untuk perbaikan ekosistem koperasi. Rekomendasi pertama adalah mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Kedua, memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar memiliki landasan yang kokoh.
Rekomendasi ketiga adalah memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes. Keempat, mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas, bukan hanya kuantitas anggotanya. Ini bertujuan agar koperasi dapat bersaing dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi anggotanya.
BULD juga mendorong penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam berbagai aspek. Aspek tersebut meliputi pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan harmonisasi regulasi perkoperasian. Terakhir, memberikan perlindungan bagi koperasi yang telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD), untuk menjaga keberlangsungan mereka.
Sumber: AntaraNews