Pemprov Jateng Tekankan Pentingnya Tata Kelola KDKMP, Belajar dari Pengalaman KUD
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) meminta pemerintah daerah (pemda) serius memperhatikan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) guna menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menghindari kegagalan manajemen masa lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara tegas meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) di wilayahnya untuk memberikan perhatian khusus pada tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Permintaan ini disampaikan untuk memastikan bahwa koperasi-koperasi tersebut dapat beroperasi secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi anggotanya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar KDKMP tidak mengalami nasib serupa dengan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu yang banyak mengalami keruntuhan akibat masalah manajemen.
Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, dalam keterangannya di Tegal pada Jumat (30/1), menekankan bahwa KDKMP memiliki potensi besar sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan dari tingkat desa. Namun, potensi ini hanya dapat terealisasi jika KDKMP dikelola dengan prinsip profesionalisme dan keberpihakan yang kuat terhadap anggotanya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rapat koordinasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat silaturahmi antar-sekretaris daerah.
Hingga Oktober 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Provinsi Jawa Tengah mencatat adanya 8.523 unit KDKMP yang telah berbadan hukum di seluruh Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.891 unit KDKMP sudah aktif beroperasi dan berhasil merangkul 136.112 anggota. Data ini menunjukkan skala dan jangkauan KDKMP yang signifikan, sekaligus menggarisbawahi urgensi tata kelola yang baik.
Potensi dan Tantangan Tata Kelola KDKMP
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah memegang peranan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan jumlah anggota yang mencapai ratusan ribu orang, KDKMP berpotensi besar menjadi tulang punggung perekonomian desa dan kelurahan. Potensi ini mencakup peningkatan kesejahteraan anggota, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan produk dan jasa lokal yang berdaya saing.
Namun, potensi besar ini juga diiringi tantangan signifikan dalam hal tata kelola. Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, mengingatkan agar KDKMP tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menimpa Koperasi Unit Desa (KUD). KUD banyak yang rontok karena problem manajemen yang kurang profesional dan tidak berpihak pada anggota, sehingga kredibilitas koperasi menurun di mata masyarakat dan anggotanya.
Untuk itu, pengelolaan KDKMP harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan keberlanjutan operasional koperasi. Penguatan kapasitas pengurus dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar KDKMP dapat menjalankan fungsinya sebagai entitas ekonomi yang sehat dan bermanfaat bagi komunitasnya.
Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Pemerintahan
Rapat koordinasi yang diadakan di Tegal menjadi platform strategis untuk menyatukan visi dan misi antar-sekretaris daerah (sekda) di Jawa Tengah. Pertemuan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga momentum penting untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah. Penguatan koordinasi antarsekretaris daerah kabupaten/kota sangat krusial, terutama dengan adanya penyesuaian dana transfer pusat ke daerah yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Selain koordinasi antar-sekda, Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara kepala daerah dan sekretaris daerah. Sekretaris Daerah Sumarno menilai bahwa komunikasi yang efektif dan kesamaan frekuensi menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak akan memastikan kebijakan dapat berjalan dengan baik dan mencegah munculnya sekat-sekat dalam birokrasi.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, turut menegaskan urgensi kesamaan frekuensi antara kepala daerah dan sekretaris daerah. Menurutnya, keterbukaan komunikasi akan mencegah hambatan dalam birokrasi dan memastikan bahwa jika terjadi perbedaan pandangan, kedua belah pihak dapat saling mengingatkan untuk mencapai tujuan bersama. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang stabil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber: AntaraNews