Pemprov Lampung Genjot Percepatan Pembangunan KDMP, Dorong Ekonomi Rakyat
Pemerintah Provinsi Lampung serius mengupayakan percepatan pembangunan fisik dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) demi menggerakkan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di wilayahnya.
Pemerintah Provinsi Lampung secara aktif mengupayakan percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayahnya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan program tersebut berjalan efektif, tertib administrasi, dan berkelanjutan, selaras dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pendataan lahan yang akurat dan pembangunan yang tepat sasaran menjadi fondasi utama. Koordinasi yang solid antarpihak diharapkan dapat menyamakan persepsi serta merumuskan langkah konkret untuk percepatan program KDMP.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum. Keterlibatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pembangunan KDMP berjalan transparan dan akuntabel, menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Fondasi Kuat KDMP untuk Ekonomi Rakyat
Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejalan dengan arahan Presiden yang menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Program ini juga diharapkan menjadi penopang ketahanan pangan dan kemandirian bangsa.
Provinsi Lampung, dengan perannya sebagai daerah penyangga pangan dan simpul distribusi Sumatra, memiliki posisi strategis. Keberhasilan agenda nasional ini sangat bergantung pada implementasi program KDMP yang efektif di tingkat lokal.
Dengan target terbentuknya 2.650 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lampung, ini menjadi modal awal yang kuat. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kualitas tata kelola, produktivitas usaha, dan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat desa.
Dukungan Hukum demi Akuntabilitas Program
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, memastikan komitmen Kejaksaan dalam program percepatan KDMP. Kejaksaan akan memberikan pendampingan dan pengawalan melalui peran intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Bentuk pendampingan tersebut meliputi legal assistance, legal opinion, dan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ini krusial untuk memastikan setiap tahapan program mematuhi ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan.
Danang Suryo Wibowo menekankan pentingnya pembangunan fisik yang diiringi kesiapan operasional usaha koperasi. Mulai dari pengisian gerai, ketersediaan stok, hingga keberlanjutan usaha, semuanya harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa dan kelompok rentan.
KDMP: Amanat Presiden untuk Kesejahteraan Masyarakat
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat langsung dari Presiden untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk bekerja bersama, bergerak cepat, dan menjaga integritas dalam pelaksanaannya.
Rencana tindak lanjut yang jelas dan langkah konkret sangat diperlukan agar percepatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDMP dapat berjalan tepat waktu. Hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan.
Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga dari kemampuan koperasi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa menjadi indikator utama keberhasilan KDMP di Lampung.
Sumber: AntaraNews