Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski PKPU baru direvisi. Revisi itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.
Sehingga pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tetap sah meski aturannya diubah belakang.
Karena pada saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja. KPU belum memeriksa apakah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu lolos sesuai persyaratan atau tidak.
"Karena PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku, pertanyaan berikutnya disampaikan Pak Junimart tadi, bahwa apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tadi," ujar Hasyim dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (31/10) malam.
"Kami menyatakan bahwa, pada masa pendaftaran, itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap," jelasnya.
KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
Sementara apakah memenuhi syarat atau tidak baru akan dilakukan ketika penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.
"Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan tentang apakah dokumennya benar atau sah, sehingga kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, itu keputusannya menurut jadwal nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023," jelas Hasyim.
"Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak. Hal itu menindaklanjuti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres.
"Saya tidak mempersoalkan putusan MK 90, tetapi saya ingin jawaban yang konkrit dari KPU, karena ini negara hukum. Apakah PKPU Nomor 19 masih berlaku, pak? Yang tahun 2023, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih berlaku enggak? UU 7/2017 masih berlaku enggak?" kata Junimart, saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.
"Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tolong dijawab nanti pak, apakah pendaftaran para capres-cawapres itu sah, pak? Apakah sah? Itu saja kepada KPU," imbuh Junimart.
KPU RI menegaskan Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) dapat menjadi landasan penting bagi DPR dalam merevisi sistem pemilu, menunjukkan data partisipasi yang tak dimiliki pihak lain.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) 2024, mengungkap empat provinsi dengan tingkat partisipasi tertinggi. Apa saja daerah yang paling aktif menyalurkan hak suaranya?
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan DPR untuk merekomendasikan pemecatan Anggota KPU RI periode 2022-2027 kepada DKPP, menyoroti kinerja dan etika yang bermasalah.
PDI Perjuangan menyarankan Wapres Gibran berkantor di IKN agar biaya perawatan IKN tidak mubazir. PDI Perjuangan mencontohkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pakar hukum tata negara menegaskan Jakarta Ibu Kota Sah Republik Indonesia sampai Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN diterbitkan, memastikan kepastian hukum.