YLBHI 'Kuliti' KUHAP Baru: Penyidik Bisa Panggil Orang Tanpa Ada Status Hukum
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membeberkan hal itu setelah mencermati Pasal 22 ayat (1).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membuka ruang pemeriksaan warga tanpa kejelasan status hukum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur membeberkan hal itu setelah mencermati Pasal 22 ayat (1).
Dalam pasal itu penyidik diberi kewenangan memanggil atau mendatangi seseorang untuk dimintai keterangan tanpa harus terlebih dahulu menetapkan statusnya sebagai tersangka maupun saksi.
"Dalam KUHAP baru, polisi tidak perlu menetapkan kamu sebagai saksi atau tersangka untuk memanggil atau membawamu," kata dia dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1/2026).
Menurut Isnur, ketentuan tersebut memberi ruang sangat luas bagi kepolisan untuk menentukan posisi seseorang secara sepihak.
"Artinya kamu bisa diperiksa tanpa tahu hakmu, tanpa tahu posisimu, tanpa batas waktu jelas. Jika status saja tidak jelas, bagaimana kamu membela diri? Suka-suka polisi, kamu dianggap siapa pun," ujar dia.
Saksi Mahkota
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pengaturan saksi mahkota dalam Pasal 22 ayat (2) hingga ayat (3). Penyidik dapat menetapkan seorang tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam perkara yang sama. Penetapan ini harus dilakukan melalui koordinasi dengan penuntut umum dan dituangkan dalam berita acara.
Menurut YLBHI, selama ini praktik saksi mahkota kerap digunakan untuk memecah posisi tersangka dan mendorong pengakuan yang justru memberatkan dirinya sendiri.
"Terus sekarang juga misalnya ada soal saksi mahkota ya teman-teman. Dimungkinkan saksi mahkota dengan apa namanya ini dari jaksa. Gini teman-teman, saksi mahkota itu kan sering kali digunakan untuk memecah dan menerapkan, menjebak si tersangka untuk menerangkan, memberatkan dirinya sendiri gitu," ujar dia.
Isnur mempertanyakan mekanisme pengujian saksi mahkota, termasuk jika tersangka menolak atau keberatan dijadikan saksi mahkota dalam perkaranya sendiri.
"Nah, bagaimana pengujian saksi mahkota ini? Kalau dia keberatan jadi saksi mahkota gitu?," ucap dia.
Selain itu, KUHAP baru memberi ruang bagi penyidik untuk menerima pengakuan bersalah dari tersangka. Pengakuan tersebut wajib dicatat dalam berita acara dan dilakukan dengan koordinasi bersama penuntut umum.
Berikut Bunyi Pasal 22 Ayat 1-5
Pasal 22
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai Tersangka atau Saksi.
(2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkapkan keterlibatan Tersangka lain yang patut dipidana dalam perkara yang sama.
(3) Dalam menetapkan saksi mahkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum dan dituangkan dalam berita acara.
(4) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat menerima pengakuan bersalah dari Tersangka dengan dituangkan dalam berita acara.
(5) Dalam menerima pengaluan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.