Kementerian HAM Dukung Kebijakan KPK Tidak Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers
Kementerian HAM menyatakan bahwa kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers adalah langkah yang tepat, sejalan dengan adopsi KUHAP baru dan prinsip praduga tidak bersalah.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang sudah benar dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa hal ini merupakan implementasi dari prinsip hak asasi manusia, khususnya asas praduga tidak bersalah.
Pernyataan dukungan ini disampaikan Mugiyanto di Jakarta pada hari Rabu, 21 Januari. Menurutnya, meskipun tidak ada regulasi spesifik yang melarang penayangan tersangka, prinsip praduga tidak bersalah menuntut bahwa seseorang harus diasumsikan tidak bersalah sebelum dihadapkan ke pengadilan sebagai terdakwa. Praktik ini, lanjut Mugiyanto, belum dijalankan secara maksimal sebelum berlakunya KUHAP baru.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Keputusan ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru. Kebijakan ini pertama kali diterapkan saat pengumuman tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Negara Hukum
Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan bahwa kebijakan KPK untuk tidak menampilkan tersangka merupakan contoh baik dalam memperhatikan aspek HAM. Ia menjelaskan bahwa sebelum seseorang dihadapkan ke pengadilan dan diadili, yang bersangkutan harus diasumsikan tidak bersalah. Mugiyanto menyatakan kegembiraannya atas penerapan kebijakan ini yang selaras dengan KUHAP baru.
Mugiyanto juga memahami keinginan publik untuk melihat sosok tersangka, terutama dalam kasus korupsi yang seringkali memicu kemarahan. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus menjunjung tinggi asas-asas hukum. “Geregetan, kemarahan, itu iya, tapi tidak boleh. Kita mau negara apa? Kita mau negara brutal, barbar, apa negara hukum? Kita kan bersepakat negara hukum. Iya, kan?” ujarnya, menegaskan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.
Penerapan prinsip praduga tidak bersalah ini menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Hal ini memastikan bahwa hak-hak dasar individu tetap terlindungi, bahkan ketika mereka berada dalam status tersangka. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen negara untuk tidak menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adopsi KUHAP Baru oleh KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan di balik perubahan prosedur ini. Asep menyampaikan bahwa KPK telah mengadopsi KUHAP yang baru, yang berfokus pada aspek perlindungan HAM. Pernyataan ini disampaikan Asep saat mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Minggu, 11 Januari.
Asep mengakui bahwa konferensi pers kali ini mungkin terlihat berbeda karena tidak menampilkan para tersangka. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi semua pihak. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.
Kebijakan ini menunjukkan adaptasi KPK terhadap regulasi hukum terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan standar perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Dengan tidak menampilkan tersangka, KPK berupaya menjaga martabat individu dan menghindari penghakiman publik sebelum proses hukum selesai. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sumber: AntaraNews