Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi yang meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menilai, perkara itu sebaiknya dihentikan.
Yusril menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka Firli Bahuri yang disematkan tanpa ada penyelidikan. Sementara, pnyelidikan dan penyidikan merupakan dua rangkaian proses penegakan hukum yang harus berjalan beriringan.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kan harus diadakan satu penyelidikan, kecuali kasus tangkap tangan. Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Lho itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya,” kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Menurut Yusril, tidak ada satu saksi pun yang menerangkan adanya kata, kalimat, atau perbuatan yang bersifat mengancam dari Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo yang berdampak merasa diperas.
“Kan enggak ketemu ya, sampe hari ini belum ada buktinya,” jelas dia.
berita untuk kamu.
Yusrli menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan, baik di tingkat penyidikan kepolisian atau pun lewat persidangan.
“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3. Dan kita tahu kan kemarin praperadilannya bukan ditolak. Walaupun banyak wartawan salah nulis nih. Permohonan praperadilan ditolak, tidak. Permohonan peradilan itu tidak dapat diterima. Tidak diterima itu bukan ditolak,” ujarnya.
“Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima, yaitu permohonan praperadilannya itu mencampuradukan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas. Maka hakim menyatakan tidak diterima. Kalau tidak dapat diterima itu bisa diajukan kembali. Bukan ditolak, kalau ditolak ya selesai. Saya kira ada kesempatan untuk mengajukan praperadilan lagi,” Yusril menandaskan.
- Nanda Perdana Putra
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.
Baca SelengkapnyaYusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca Selengkapnya