Sidang Perdana Praperadilan Lawan Polda Metro 'Jilid 2', Firli Bahuri Langsung Cabut Gugatan
Pencabutan gugatan dibacakan langsung kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada sidang gugatan perdana di PN Jaksel.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri langsung mencabut gugatan praperadilannya melawan Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pencabutan gugatan dibacakan langsung kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
"Kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tgl 12 Maret 2025," kata Ian dalam permohonannya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (19/3).
Ian beralasan pencabutan gugatannya itu karena masih ada beberapa materi praperadilannya yang harus diperbaiki. Selain itu, dia juga menyinggung bulan suci Ramadhan sebagai pertimbangan cabut gugatan.
"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," jelas Ian.
"Bahwa sekaligus salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat dan keampunan," tambah dia.
Respons Hakim
Menanggapi hal tersebut, Hakim tunggal Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan eks Ketua KPK itu.
"Mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ucap parulian di ruang sidang
"Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut," tambah dia.
Dengan demikian perkara gugatan Firli akan dicoret dalam register perkara pidana praperadilan. Sementara itu Hakim tidak memberikan biaya perkara atas pencabutan gugatan tersebut.
Tiga Kali Cabut Gugatan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mencabut gugatannya melawan Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Teranyar, sudah tiga kali kubu Firli mencabut gugatannya itu dengan alasan materi praperadilannya yang masih tak kunjung sempurna.
"Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan, Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya," kata kuasa hukum Filri, Ian Iskandar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Ian juga enggan membeberkan penyebab gugatannya yang masih tidak kunjung sempurna itu. Disatu sisi, Firli juga kukuh masih tidak terima dengan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi yang sudah disandangnya selama satu tahun lebih dan bakal ajukan gugatan kembali dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Kami akan mempertimbangkan setelah penyempurnaan, perbaikan materi itu. Kami akan mempertimbangkan hal itu," ucap Ian.
"Waktunya tentative, bisa lebih cepat bisa lebih lama," singkat dia.
Dia juga menyinggung soal kondisi kliennya itu yang hingga kini masih menjalankan kehidupannya seperti biasa.
"Beliau tetap berada di rumah, beraktifivitas seperti biasa. Itu aja yang bisa kami sampaikan," ucap dia.
Sebagaimana diketahui dalam gugatan praperadilan Firli yang pertama, hakim tunggal yang menangani menyatakan tidak menerima gugatan Purnawiaran Polri bintang tiga itu. Sehingga penetapan Firli sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai denga undang-undang.
Bermodalkan gugatan pertama yang berhasil dimenangkan Polda Metro, Ade Safri mengaku cukup optimis Biro Hukum Polda Metro Jaya dapat kembali memenangkan gugatan yang dialamatkan kepadanya kali ini.
"saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK- Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya," terang dia.
Dalam penyidikannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Diitipidkor Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara dan telah mengantongi dua alat bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi.
"Saya menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," tegas Ade Safri.