Terungkap! Firli Bahuri Bocorkan Penangkapan Hasto Kristiyanto
Firli Bahuri diduga bocorkan informasi penangkapan Hasto Kristiyanto, memicu kontroversi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut-sebut membocorkan penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.
Hal itu diungkapkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto di PN Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
"Pada saat itu apakah saudara juga mengikuti cek posisi handphone milik terdakwa juga?" tanya jaksa KPK.
"Betul. Kami diberikan panduan oleh posko tentang posisi-posisi yang bersangkutan. Jadi, pada saat itu kami mulai melakukan pengejaran terhadap terdakwa itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah salat asar atau pukul 15.00 lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," ujar Rossa.
"Masih ingat nomor saudara terdakwa ini yang kemudian posisinya diikuti?" lanjut jaksa.
"Ada di dalam file barang bukti yang sudah kita lakukan penyitaan, saya lupa itu," jawab Rossa.
"Kalau di-timeline perjalanan yang dibikin oleh penyelidik ini apakah nomornya yang ini yang saudara maksud milik terdakwa?" tanya jaksa.
"889, iya," kata Rossa.
Dalam sidang, AKBP Rossa mengungkap pergerakan Hasto terekam hanya di saat pukul 13.11, 15.06, 16.12 Wib. Disinyalir lantaran pimpinan KPK saat itu telah secara sepihak mengumumkan operasi senyap ke publik pada 8 Januari 2020 lalu.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari Kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup," tutur Rossa.
"Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini (Hasto dan Harun) belum bisa diamankan. Kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT," sambungnya.
Kebocoran informasi ini diduga menyebabkan Hasto dan Harun berhasil menghilangkan barang bukti yang sangat penting dalam proses penyidikan.
Beberapa mantan penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan dan Ronald Paul Sinyal, memberikan kesaksian yang mendukung tuduhan tersebut. Mereka mengklaim bahwa Firli mengumumkan rencana OTT kepada media sebelum tim penyidik berhasil mengamankan semua target operasi.
Kronologi Peristiwa dan Bukti yang Ditemukan
Peristiwa ini dimulai pada 8 Januari 2020, saat KPK melaksanakan OTT terkait kasus suap PAW anggota DPR RI, dengan Harun Masiku sebagai salah satu target. Dalam perkembangan kasus, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi yang sering digunakan Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku agar melarikan diri dan merusak ponselnya. Tindakan ini diduga merupakan upaya untuk menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku. Bukti yang ditemukan oleh KPK menunjukkan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi proses hukum.
Proses Penyidikan dan Penahanan Hasto Kristiyanto
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri telah ditahan oleh KPK selama 20 hari terkait dugaan perintangan penyidikan. Proses penyidikan terus berlangsung, dengan KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini.
Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. KPK menemukan bahwa Hasto memerintahkan sejumlah tindakan untuk merintangi penyidikan, termasuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Dengan adanya bukti yang cukup, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dan menjatuhkan beberapa pasal yang relevan. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.