Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL
Polisi Sebut Firli Mangkir dari Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Kasus Pemerasan SYL (Merdeka.com)

Polisi tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/2).


"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (26/2).

Namun, Arief Adiharsa tidak menjelaskan lebih detail alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.<br>
Dok. Istimewa

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus PMJ (Ade Safri Simanjuntak) ya," kata dia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ade sebelumnya mengatakan pemanggilan Firli kali ini guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Berkas tersebut nantinya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

kata dalam keterangannya, Senin (26/2).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ade menyebut pemanggilan Firli ini merupakan kedua kalinya. Pemanggilan pertama untuk melengkapi berkas tersebut semestinya dilakukan pada 6 Februari 2024 lalu.

"Untuk surat panggilan ke dua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," 

terang dia.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berkas perkara Firli Bahuri hingga saat ini memang belum rampung. Kejati DKI Jakarta telah dua kali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pihak Kejati beralasan sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap. Apapun hingga saat ini juga, Firli tidak kunjung dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan alasan belum diperlukan.


Rekomendasi