Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL (Merdeka.com)

Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan tiga saksi untuk meringankan dirinya atau A de Charge dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Ketiga saksi tersebut merupakan profesor hukum. Salah satunya adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Prof (Profesor) Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ketiga saksi hukum itu diajukan Ian, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia menjelaskan, ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

 kata dia.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Adapun latar belakang ketiga saksi yang diajukan Firli yakni; Yusril Ihza adalah advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara; Romli Atmasasmita seorang akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran; dan Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun demikian, sampai saat ini merdeka.com masih mencoba menghubungi ketiga saksi ahli yang diajukan Firli kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi Terima Surat Saksi Meringankan

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menerima surat permohonan dari Firli Bahuri yang ingin mengajukan saksi saksi A de Charge atau saksi meringankan, pada Kamis (21/12).

"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal tersebut diajukan melalui surat yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya bersamaan dengan permintaan penundaan pemeriksaan untuk dirinya yang dijadwalkan hari ini.

“(Saksi meringankan) di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," 

kata Ade Safri.

merdeka.com

Meski begitu, Ade tak menyebutkan sosok saksi meringankan yang diminta oleh Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Karena, diperkirakan bukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang diajukan Firli sebagai saksi meringankan.

Sebab dalam surat saksi meringankan yang dicantumkan dalam surat kuasa hukum Firli kepada penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, hanya disebutkan permintaan pemeriksaan saksi meringankan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara," jelasnya.

Rekomendasi