Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
firli bahuri![Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/21/1703145603313-egfr2.jpeg)
Putusan pengadilan menolak Praperadilan Firli Bahuri.
![Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/21/1703145163547-e9s64.png)
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memilih sikap enggan untuk menanggapi soal putusan gugatan praperadilan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri yang telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Putusan ditolaknya Firli berkaitan dengan gugatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
- Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
- Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman
- Jenderal Non Akpol Pasang Badan Untuk Tukang Parkir, Minta Anak Buah Tak 'Menyenggol' tapi Mendidik
- Pengganti Nasi Putih, Ini 5 Jenis Karbohidrat Rendah Gula yang Bikin Cepat Kenyang Saat Sahur dan Berbuka
- Buntut Bus SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Pemkot Depok Evaluasi Sekolah Wisata Keluar Kota
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu, mau diapain lagi," ujar Karyoto Kamis (21/12).
Sebab, putusan ditolaknya gugatan praperadilan telah menjadi bukti proses penyidikan berjalan profesional. Sehingga proses ini pun dipastikan bebas dari intervensi pihak manapun.
![Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/21/1703145572595-efim4.png)
"Insya Allah dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional. Bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," katanya.
Sebagai informasi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).
Tanggapan Firli
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal gugatannya yang bukan ditolak oleh majelis hakim yang menangani. Melainkan hanya tidak dikabulkan.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, Tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli, Selasa (18/12).
"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambung dia.
![Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/21/1703145587399-awfav.png)
Meskipun pada akhirnya gugatan dirinya atas status 'tersangka' dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) gugur. Firli menyebut tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berkelit untuk kedepannya.
Tidak hanya itu, Firli juga menegaskan agar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah tetap akan berlaku di mata hukum. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah tergiring opini yang sedang berkembang saat ini.
"Harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang, kita patuhi asas praduga tak bersalah," pungkas ketua nonaktif KPK itu.