17 Masalah Serius Temuan KPK dalam RUU KUHAP, Ini Daftarnya
Revisi RUU KUHAP yang telah berusia 40 tahun kini telah diserahkan ke DPR. Sayangnya, draf tersebut mendapat kritik, termasuk dari KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi 17 masalah dalam Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa hasil ini merupakan buah dari diskusi internal lembaga antikorupsi tersebut. Dikatakan bahwa temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara RUU tersebut dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan," ungkap Budi, seperti yang dilansir oleh Antara pada Kamis (17/7).
Dia menjelaskan bahwa poin pertama adalah hilangnya sifat lex specialis atau kekhususan KPK dalam RUU KUHAP. Selanjutnya, poin kedua berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara KPK yang hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP.
Poin ketiga menunjukkan bahwa penyelidik KPK tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, di mana penyelidik hanya berasal dari Polri dan berada di bawah pengawasan penyidik Polri.
Poin keempat menjelaskan bahwa RUU KUHAP mengatur definisi penyelidikan hanya untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana, sementara penyelidikan menurut UU KPK bertujuan untuk menemukan setidaknya dua alat bukti. Terakhir, poin kelima menyatakan bahwa keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti dalam RUU KUHAP hanya berasal dari tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di pengadilan, sedangkan penyelidikan tidak termasuk. Sementara itu, UU KPK menyatakan bahwa keterangan saksi dapat diakui sebagai alat bukti sejak tahap penyelidikan, sebelum memasuki tahap penyidikan dan seterusnya.
Poin ke-6 hingga 9
Dalam poin keenam, penetapan tersangka baru hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti. Di sisi lain, KPK sudah dapat menetapkan tersangka begitu perkara tersebut naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Pada poin ketujuh, penghentian penyidikan dalam RUU KUHAP diwajibkan untuk melibatkan penyidik dari Polri. Sementara itu, KPK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan secara independen dengan memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Di poin kedelapan, proses penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum harus dilakukan melalui penyidik Polri. Namun, KPK memiliki hak untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidik KPK langsung kepada Penuntut Umum KPK.
Pada poin kesembilan, penggeledahan terhadap tersangka harus didampingi oleh penyidik Polri yang berasal dari daerah hukum tempat penggeledahan berlangsung. Sedangkan pada poin kesepuluh, RUU KUHAP menetapkan bahwa penyitaan harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun, UU KPK menyatakan bahwa penyitaan tidak memerlukan izin dari Ketua PN.
Penyadapan hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dan hal ini merupakan tindakan yang bersifat paksa. Di sisi lain, kewenangan penyadapan oleh KPK dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan tanpa perlu izin Ketua PN, dan bersifat rahasia, yang menunjukkan perbedaan signifikan antara kedua lembaga tersebut.
Larangan untuk bepergian ke luar negeri yang diatur dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka. Selain itu, pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan berlangsung, yang menambah kompleksitas dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
Kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas tidak diakomodasi dalam RUU KUHAP, yang menjadi perhatian penting dalam perdebatan tentang efektivitas penegakan hukum. Perlindungan terhadap saksi atau pelapor hanya dapat diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun KPK juga memiliki kemampuan untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, penuntutan di luar daerah hukum memerlukan pengangkatan sementara Jaksa Agung, sementara penuntut dari KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK sendiri, serta memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Terakhir, penuntut umum terdiri dari pejabat Kejaksaan dan lembaga lain yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang, sehingga sebaiknya diakui bahwa pejabat KPK juga merupakan bagian dari penuntut umum.