Kritik Keras Busyro Muqoddas: KPK Sekarang seperti KPK KW!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Muhammad Busyro Muqoddas angkat bicara soal penegakan kasus korupsi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Muhammad Busyro Muqoddas angkat bicara soal penegakan kasus korupsi di Indonesia. Busyro menilai saat ini KPK semakin lemah dalam penanganan kasus korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Busyro saat menjadi pembicara di Ramadan Public Lecture yang diselenggarakan di Masjid UGM, Senin (24/3) lalu. Dalam ceramahnya, Busyro mengambil tema 'Realitas Sistem Hukum Indonesia: Masihkah Ada Harapan bagi Masa Depan Pemberantasan Korupsi?'.
Busyro merinci saat ini KPK telah kehilangan independesinya. Hal ini terjadi usai disahkannya UU KPK tahun 2019 oleh DPR RI dan pemerintah.
"KPK sekarang seperti KPK KW karena undang-undang yang lama sudah diubah. Kadang saya merasa minder disebut mantan Wakil Ketua KPK karena KPK saat ini sudah lemah," kata Busyro.
Busyro membeberkan saat ini sejumlah UU dan peraturan pemerintah dianggapnya banyak bertentangan dengan nilai-nilai bangsa sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945. Sejumlah UU yang dianggap Busyro bermasalah ini diantaranya adalah UU KPK dan UU ITE.
Busyro menerangkan meski KPK saat ini sudah dilemahkan secara politik, namun perjuangan untuk melawan dan memberantas kasus korupsi di Indonesia harus terus dilakukan. Untuk itu diperlukan keterlibatan banyak pihak termasuk akademisi.
"Ini pentingnya peran mahasiswa, dosen, dan rektor dalam membela kebenaran demi memperbaiki nasib bangsa. Perubahan harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan akademis. Kita harus terus memperjuangkan kebenaran, keadilan, kemanusiaan, etika dan moral," tegas Busyro.