Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Hikmah/Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, baru-baru ini menyoroti fenomena konflik sengketa lahan dan pencemaran lingkungan yang marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan penting ini disampaikan dalam sebuah Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.
Dalam acara yang berlangsung di Surabaya pada Minggu, 25 Januari, Busyro secara tegas menyatakan bahwa banyak dari konflik tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia mengidentifikasi adanya pola karakteristik yang sama pada kasus-kasus sengketa lahan ini, yaitu objek konflik merupakan area yang telah diproyeksikan sebagai bagian dari PSN.
Pengungkapan ini menggarisbawahi urgensi untuk meninjau kembali implementasi kebijakan pembangunan berskala besar. Busyro menekankan perlunya perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk mencegah eskalasi konflik yang merugikan masyarakat dan lingkungan akibat dampak dari PSN.
Advertisement
Advertisement
Busyro Muqoddas memaparkan bahwa konflik sengketa lahan, pencemaran lingkungan, serta kriminalisasi terhadap warga seringkali terjadi di beberapa lokasi yang menjadi sorotan publik. Ia menyebutkan kasus-kasus seperti di Pulau Rempang, Provinsi Riau, kemudian di Ternate, Morowali, hingga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, sebagai contoh nyata dari permasalahan ini.
Menurutnya, semua konflik tersebut memiliki "hulu" yang sama, yakni kebijakan Program Strategis Nasional yang telah diterapkan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karakteristik utama dari konflik-konflik ini adalah adanya hilirisasi tambang yang bersumber dari kebijakan hulu. Kebijakan ini diwujudkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta berbagai undang-undang terkait lainnya yang diimplementasikan dalam kerangka PSN.
Riset dan temuan yang dilakukan bersama beberapa lembaga riset kredibel memperkuat argumen Busyro. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tersebut menjadi landasan bagi proyek-proyek strategis yang seringkali berujung pada penggusuran lahan dan kerusakan lingkungan. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan PSN.
Advertisement
Advertisement
Menyikapi temuan-temuan ini, Busyro Muqoddas mengaku telah melaporkan sejumlah data dan informasi kepada aparat penegak hukum. Termasuk di antaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah lembaga yang dinilainya memiliki kapasitas untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa mendatang. Langkah ini menunjukkan keseriusan Muhammadiyah dalam mengawal isu keadilan agraria dan lingkungan.
Busyro berharap agar seluruh kader Muhammadiyah di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, dapat meningkatkan kepekaan terhadap isu-isu lingkungan. Peningkatan kesadaran ini dianggap krusial demi menjaga kedaulatan alam dan hak-hak masyarakat. Peran aktif kader diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi kepentingan lingkungan dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, Busyro juga mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga keselarasan antara manusia dan alam. Pesan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional, tidak justru menimbulkan sengketa lahan dan pencemaran lingkungan yang merugikan. Ia secara khusus berharap agar Jawa Timur terhindar dari konflik serupa yang telah terjadi di daerah lain.
Advertisement
Sumber: AntaraNews