KUHAP Baru: Penyidik Polhut, PPNS hingga Bea Cukai Tak Bisa Menangkap Tanpa Perintah Polri
Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberi kewenangan sangat besar kepada penyelidik Polri.
Lewat sejumlah pasal, Polri tidak lagi sekadar berperan sebagai koordinator, tetapi berubah menjadi pengendali utama seluruh tindakan penyidikan dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) maupun Penyidik Tertentu.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan.
Dalam KUHAP yang baru, penyidik dari Polisi Kehutanan, Bea Cukai, dan PPNS kementerian tak lagi leluasa bertindak. Penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan jika ada perintah dari penyidik Polri.
"Artinya ada situasi Polri menjadi sangat superior. Jadi bukan lagi sekadar koordinator," kata Isnur dalam keterangannya dikutip, Senin (5/1).
Penegakan Hukum Dinilai Lambat
Menurut Isnur, dampak baru Pasal 93 dan Pasal 99 yang mengatur kewenangan penangkapan dan penahanan itu independensi PPNS terancam. Proses penegakan hukum pidana khusus berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidakefektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.
"Nanti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus dengan penyidik Polri," ujar dia.
Aturan Itu Tak Berlaku Bagi Penyidik KPK, Kejagung dan TNI
Dalam Pasal 20 disebutkan, seluruh penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang," tulis KUHAP.
Posisi subordinat itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyelidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyelidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum.
Tak hanya dalam penyelidikan, dominasi Polri juga terlihat dalam kewenangan penangkapan.
Dalam bagian penangkapan disebutkan, PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri. Lagi-lagi, pengecualian hanya berlaku bagi Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
"PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik Polri," seperti dikutip dalam KUHAP.