Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Empat organisasi profesi itu yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, Rabu (12/7).

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

Adib menilai UU Kesehatan cacat secara prosedur. Sebab UU tersebut disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.

Selain itu, kata Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan. "Kami melihat ketergesa-gesaan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," katanya.

Adib menyinggung tentang hilangnya mandatory spending atau anggaran wajib di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah.

"Itu berarti, rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan," ujar Adib, dilansir dari Antara.

Adib menyinggung tentang hilangnya mandatory spending atau anggaran wajib di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah.
Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.

Adib mengatakan keputusan itu membawa konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial melalui sumber dana pinjaman dari luar negeri.

"Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia," katanya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.

UU Kesehatan Dinilai Cacat Prosedur, IDI Ajukan Judicial Review ke MK

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan hingga dihasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan. Terkait alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan, kata Budi, didasari atas hasil evaluasi anggaran kesehatan tak diserap tepat sasaran, dan ada kecenderungan tidak transparan. "Besarnya belanja atau spending dalam kesehatan tidak menentukan kualitas dari outcome yang dihasilkan yakni derajat kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.

Sebagai pengganti mandatory spending, pemerintah mengatur belanja kesehatan bukan berdasarkan pada besarnya alokasi dana, tapi komitmen belanja anggaran pemerintah. "Saya sangat menghargai perbedaan pendapat, tapi sampaikan dengan cara sehat, dan kapan pun saya terbuka bagi yang ingin berkomunikasi dengan saya," katanya. "Biarkanlah demokrasi itu terjadi dengan intelek, terbuka, tanpa emosi, kata kasar. Biarkan masyarakat yang lihat mana argumentasi yang benar," ia menambahkan.

Pemerintah dan DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

98 Advokat Gugat Syarat Usia ke MK, Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun
98 Advokat Gugat Syarat Usia ke MK, Minta Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime

IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK

PSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Baswedan Sembilan Jam Jalani Tes Kesehatan Syarat Pilpres
Cerita Anies Baswedan Sembilan Jam Jalani Tes Kesehatan Syarat Pilpres

Hasilnya akan diserahkan ke KPU usai seluruh rangkaian dari bakal pasangan calon lain selesai diperiksa kesehatannya.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini 5 Jurusan Kuliah Berpotensi Besar Lolos Tes CPNS 2023
Ternyata Ini 5 Jurusan Kuliah Berpotensi Besar Lolos Tes CPNS 2023

Setidaknya, ada 5 jurusan berpotensi besar lolos CPNS dan menjadi PNS, cek rinciannya di sini.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Cak Imin Jalani Tes Kesehatan di RSCM Siang Ini
Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Cak Imin Jalani Tes Kesehatan di RSCM Siang Ini

Cak Imin akan melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal itu sebagai syarat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK
PPP Nilai Prabowo-Gibran Rawan Dipersoalkan Terkait Putusan MK

Romy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya