UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
rokok elektrik![UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/13/1689225726547-5y946.jpeg)
![UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/13/1689224984396-mpfmug.png)
UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif
Rokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
![UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/13/1689225007633-kng09.png)
- IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
- Bahaya Vape bagi Kesuburan Pria dan Wanita, Bisa Tingkatkan Risiko Keguguran
- Kesehatan Lettu G Diperiksa, Panglima TNI: Dia Mengandung Zat Adiktif atau Tidak!
- Asosiasi Toko Vape: Jangan Sampai Industri Ini Dikuasai Pengimpor dan Tak Libatkan UMKM Dalam Negeri
- Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
- SYL Beli Lukisan Rp250 Juta Pakai Duit Dirjen Tanaman Pangan Kementan
![UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/13/1689225025264-x5shq.png)
Dalam Pasal 149 ayat 1 menyebutkan, produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
"Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat," bunyi Pasal 149 ayat 2 yang dikutip, Kamis (13/7). "Yang dimaksud dengan 'zat adiktif' adalah produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik yang berupa rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya dan dapat berbentuk padat, cairan, dan gas. Bentuk lain yang bersifat adiktif, antara lain, berupa rokok elektronik dan permen yang mengandung nikotin."Pada Pasal 149 ayat 3 menjelaskan, produk tembakau yang dimaksud pada ayat 2 ialah rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya.
![UU Kesehatan Baru Tetapkan Vape Termasuk Zat Adiktif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/13/1689225081001-b1jau.png)
"Produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan."
Pasal 149 ayat 4 UU Kesehatan.
merdeka.com
UU Kesehatan juga mengatur soal produksi dan impor zat adiktif. Pada Pasal 150 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau maupun rokok elektronik wajib mencantumkan peringatan kesehatan. "Peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tulisan disertai gambar," bunyi Pasal 150 ayat 2.
![UU Kesehatan baru ini memperjelas golongan zat adiktif.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/13/1689225674690-8fvha.png)
UU Kesehatan baru ini memperjelas golongan zat adiktif.
Pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, zat adiktif hanya meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif. Tidak sebutkan spesifik vape termasuk zat adiktif.