Respons Menkes Budi soal UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal, Anytime
IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan.
IDI mengajukan judicial review UU Kesehatan.
Ia merespons santai, menilai proses judicial review atau uji materi tersebut normal.
Foto: Menkes Budi saat rapat dengan DPR RI.
Malah, ia menekankan banyak pula Nakes yang mendukung.
Foto: Menkes Budi rapat dengan DPR RI.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7), mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.
This is source
Terkait alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam UU Kesehatan, kata Budi, didasari atas hasil evaluasi anggaran kesehatan tak diserap tepat sasaran, dan ada kecenderungan tidak transparan. "Besarnya belanja atau spending dalam kesehatan tidak menentukan kualitas dari outcome yang dihasilkan yakni derajat kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut IDI, UU Kesehatan disusun secara terburu-buru dan tidak transparan.
Baca SelengkapnyaMereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin telah melakukan cek kesehatan di RS Fatmawati beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaGibran mengaku tidak yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca Selengkapnya