Kemenperin Tegas Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tegas pengaturan penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes. Kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu industri dan ekosistem tembakau nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kemenperin Tegas Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok dalam Rancangan Permenkes
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tegas pengaturan penyeragaman kemasan rokok dalam rancangan Permenkes. Kebijakan ini dikhawatirkan mengganggu industri dan ekosistem tembakau nasional. (AntaraNews)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menolak ketentuan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Rancangan regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Sikap penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, di Temanggung, pada Sabtu (4/7).

Merrijantij Punguan Pintaria menegaskan bahwa Kemenperin meminta agar bab mengenai standardisasi kemasan dihapuskan dari rancangan Permenkes tersebut. Penolakan ini sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha industri hasil tembakau yang menilai pengaturan standardisasi kemasan tidak tepat untuk dimasukkan dalam Permenkes. Kebijakan ini dikhawatirkan akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan sektor industri tembakau di Indonesia.

Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpandangan bahwa standardisasi kemasan adalah amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024, Kemenperin memiliki pandangan berbeda. Kemenperin berpendapat bahwa yang seharusnya diatur adalah desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan rokok, bukan penyeragaman kemasan secara keseluruhan. PP Nomor 28 Tahun 2024 sendiri merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemenperin Tolak Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok

Kemenperin secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan rokok yang diusulkan dalam rancangan Permenkes. Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan bahwa posisi Kemenperin sangat jelas, yaitu menolak pengaturan standardisasi kemasan dan meminta agar ketentuan tersebut dihapuskan dari draf regulasi. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan dampak buruk terhadap industri hasil tembakau (IHT).

Menurut Kemenperin, fokus pengaturan seharusnya terletak pada desain dan tulisan peringatan kesehatan, termasuk jumlah gambar, ukuran, serta penempatannya pada kemasan. Saat ini, luas peringatan kesehatan telah meningkat dari 40 persen menjadi 50 persen, sehingga kepastian teknis bagi industri sangat dibutuhkan. Kepastian pengaturan ini penting mengingat PP Nomor 28 Tahun 2024 akan mulai berlaku secara implementatif pada 26 Juli 2026, dan keterlambatan penerbitan aturan teknis dapat menimbulkan kekosongan kebijakan.

Polemik Batas Kadar Nikotin dan Tar

Selain isu penyeragaman kemasan rokok, Kemenperin juga menyoroti rencana pengaturan batas maksimum kadar nikotin dan tar. Kemenperin berpendapat bahwa Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diterima dengan baik oleh pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penetapan batas maksimum kadar nikotin dan tar tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.

Kemenperin mengusulkan agar penetapan batas kadar nikotin dan tar dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kajian ini harus dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Jika ada target akhir, maka harus disepakati bersama oleh pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan keberlangsungan tenaga kerja baik di sektor hulu maupun industri.

Dampak Potensial bagi Petani Tembakau dan Industri

Penolakan terhadap rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga datang dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan. Ia secara khusus menolak pembatasan kadar nikotin dan tar serta rencana penyeragaman kemasan rokok. Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap rantai pasok bahan baku industri hasil tembakau, yang menjadi sumber penghidupan utama bagi petani tembakau di Kabupaten Temanggung.

Agus Setyawan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan penolakan resmi melalui surat kepada Kemenko PMK, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Kementerian Pertanian beberapa bulan lalu. Penolakan ini merupakan bentuk aspirasi daerah yang khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada penyerapan hasil panen dan penyediaan bahan baku dari petani tembakau, meskipun tidak secara langsung menyasar petani.

  • Rancangan Permenkes yang mengatur penyeragaman kemasan rokok merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Kemenperin menolak standardisasi kemasan dan mengusulkan fokus pada desain serta penempatan peringatan kesehatan.
  • Kemenkes berpandangan bahwa standardisasi kemasan adalah amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024.
  • Kemenperin juga menyoroti pengaturan batas kadar nikotin dan tar, mengusulkan kajian komprehensif dengan Kemenko PMK.
  • Bupati Temanggung menolak rancangan aturan tersebut karena potensi dampaknya terhadap petani tembakau.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi