Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Selasa (11/7) lalu menuai kritik dari masyarakat, khususnya kelompok tenaga kesehatan. Pengesahan ini makin kontroversial saat anggaran wajib kesehatan (mandatory spending) sebesar 5 persen, dihapus. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penghapusan 5 persen anggaran wajib kesehatan karena cenderung 'menghamburkan' uang. Dia kemudian membandingkan beberapa negara dengan mandatory spending yang besar tetapi tidak menjamin kesehatan masyarakatnya.

"Maka dari itu fokusnya jangan ke spending, fokusnya ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke outcome. Itu yang ingin kita didik ke masyarakat, jangan kita tiru kesalahan yang sudah dilakukan negara lain yang sudah buang-buang uang terlampau banyak tanpa ada hasilnya,"

ujar Budi di komplek parlemen DPR beberapa waktu lalu.

Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita menilai anggaran wajib untuk sektor kesehatan merupakan gambaran atas tanggung jawab negara dalam sektor publik. Sektor kesehatan setara dengan sektor pendidikan. Keduanya adalah masalah publik yang kehadiran negara harus dikunci secara tegas di dalam undang-undang.

"Bentuk kuncian tanggung jawab itu adalah mandatory spending," kata Ronny dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Dia berujar, dengan anggaran wajib kesehatan, siapa pun penguasanya nanti, siapapun menteri kesehatannya, apapun ideologinya, kewajiban belanja kesehatan sekian persen harus dipenuhi. "Artinya, tidak akan ada yang bisa mempengaruhinya, siapapun menteri kesehatannya nanti. Karena itulah harus mandatory sifatnya," ujarnya. Jika kewajiban ini dihilangkan, diganti dengan anggaran berbasis program dan outcome, Ronny khawatir menteri yang baru tidak mengajukan program seperti yang sama dengan alasan tidak ada kewajiban untuk mengalokasikan anggaran di undang-undang.

"Sehingga tidak wajib pula mengeluarkan program berupa tanggung jawab negara atas sektor kesehatan, terutama untuk kelas menengah ke bawah," kata dia.

Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen

Nasib Program BPJS Kesehatan

Ronny kemudian menyoroti nasib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang selalu 'under perform' dari sisi keuangan. Jika dikaitkan dengan hilangnya anggaran wajib kesehatan sebesar 5 persen, maka iuran BPJS berpotensi mengikuti hukum ekonomi pasar. "Bagaimana jika BPJS tak mampu meng-cover beban biaya kesehatan publik yang ada? Selama ini saja, BPJS kesehatan nyaris selalu merah rapor keuangannya. Apakah kemudian akan menaikan iuarannya?" kata Ronny.

Seperti diketahui, dalam Pasal 402 ayat 1 UU Kesehatan hanya menyebut, pemerintah pusat melakukan pemantauan secara nasional dan regional untuk memastikan tercapainya tujuan pendanaan kesehatan. "Untuk mendukung pemantauan pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat mengembangkan sistem informasi pendanaan kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional," bunyi Pasal 402 ayat (2) UU Kesehatan, dikutip, Selasa (11/7).

Sementara pada ayat 4, setiap fasilitas layanan kesehatan, instansi pemerintah pusat dan daerah, sampai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan harus melaporkan realisasi belanja kesehatan dan hasil capaian setiap tahun.

Hal yang sama berlaku bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga swasta, dan mitra pembangunan yang menjalankan fungsi kesehatan.

Sementara besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. “Besaran anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 171 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009.

7 Alasan Kesehatan Mengapa Perlu Menghindari Minum dari Sedotan
7 Alasan Kesehatan Mengapa Perlu Menghindari Minum dari Sedotan

Minum menggunakan sedotan bisa menimbulkan dampak kesehatan dan juga lingkungan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Anggaran Wajib 5 Persen untuk Kesehatan di APBN Dihapus
UU Kesehatan: Anggaran Wajib 5 Persen untuk Kesehatan di APBN Dihapus

Dalam UU Kesehatan terbaru ini, anggaran wajib untuk sektor kesehatan atau spending mandatory dihapus.

Baca Selengkapnya
Arti Warna Kuku bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai, Jangan Anggap Sepele
Arti Warna Kuku bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai, Jangan Anggap Sepele

Meski terlihat sepele, perubahan warna kuku bisa mengungkap masalah kesehatan tubuh seseorang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Manfaat Teh Daun Salam untuk Kesehatan, Bantu Kontrol Gula Darah
Manfaat Teh Daun Salam untuk Kesehatan, Bantu Kontrol Gula Darah

Teh daun salam adalah minuman kesehatan yang terbuat dari seduhan daun salam di dalam air panas. Daun ini bisa diolah menjadi teh dengan beragam manfaat.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024

Jemaah yang tidak lolos syarat kesehatan akan ditunda keberangkatannya pada tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
5 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Mengganggu Kesehatan Mata, Saatnya Waspada!
5 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Mengganggu Kesehatan Mata, Saatnya Waspada!

Jangan diremehkan karena bisa mengganggu kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
Deretan Masalah Kesehatan yang Rawan Dialami Anak Remaja, Perlu Diwaspadai Orangtua
Deretan Masalah Kesehatan yang Rawan Dialami Anak Remaja, Perlu Diwaspadai Orangtua

Sejumlah masalah kesehatan rentan dialami oleh remaja karena perubahan yang dilaluionya.

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR
Waketum PPP Arsul Sani Terpilih Sebagai Hakim Konstitusi Usul DPR

Arsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.

Baca Selengkapnya