Status Eks Menag Yaqut Disebut Belum Pernah Terjadi Sepanjang KPK Berdiri
Kebijakan KPK itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menyoroti keputusan perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan serius dalam konsistensi penegakan hukum.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Menimbulkan ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga KPK,” kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Ia mengingatkan, keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden yang sulit dikendalikan di masa depan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, publik dapat menilai adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka.
“Jika satu tersangka mendapat perlakuan seperti ini, maka sangat mungkin yang lain akan menuntut hal serupa. Jika tidak diberikan, di situlah potensi pelanggaran asas equality before the law muncul,” ujarnya.
"Apakah KPK juga akan menyetujuinya?" tambahnya.
Kebijakan Berpotensi Menggerus Kepercayaan Publik
Ia menambahkan, kebijakan semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. Masyarakat bisa melihat penegakan hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan dipengaruhi faktor lain.
“Bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan,” kata dia.
Karena itu, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang diduga menyetujui kebijakan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus ditegakkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh membuka ruang keistimewaan bagi pihak tertentu.
Menurutnya, perlakuan berbeda sekecil apa pun dapat menjadi awal dari melemahnya sistem hukum.
"Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum," kata dia.