Mendikdasmen: Larangan HP di Sekolah Butuh Pembahasan Lintas Kementerian
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, menyatakan larangan HP di sekolah, khususnya SMA, memerlukan pembahasan lintas kementerian yang komprehensif.
KUDUS – Usulan pelarangan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah masih membutuhkan pembahasan mendalam di tingkat pemerintah pusat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa diskusi komprehensif lintas kementerian sangat diperlukan sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas. Pernyataan ini disampaikan Mu'ti saat menghadiri Refleksi Milad ke-113 Muhammadiyah dan Milad ke-27 Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) pada Sabtu, 22 November.
Meskipun belum ada pembahasan resmi di tingkat pusat, banyak sekolah dasar (SD) telah memberlakukan larangan serupa untuk murid-muridnya. Namun, untuk jenjang SMA, Mu'ti menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru. Fokus utama, menurutnya, tidak hanya pada penggunaan HP di sekolah, melainkan juga pada kebiasaan anak saat menggunakan perangkat tersebut di rumah.
Mu'ti menyoroti bahwa sebagian besar waktu anak dihabiskan di lingkungan keluarga, sehingga peran serta orang tua dalam pengawasan dan pendampingan menjadi krusial. Penyalahgunaan media digital seringkali memicu berbagai masalah, termasuk kekerasan dan perundungan (bullying) di kalangan siswa. Oleh karena itu, semua pihak, mulai dari guru, orang tua, hingga tokoh masyarakat, didorong untuk aktif memberikan edukasi digital yang sehat kepada anak-anak.
Pembahasan Lintas Kementerian dan Peran Orang Tua
Menteri Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa usulan larangan HP di sekolah, khususnya untuk siswa SMA, memerlukan kajian yang matang dan pembahasan lintas kementerian. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang akan diambil dapat diterapkan secara adil dan efektif di seluruh wilayah. Ia juga menyoroti bahwa meskipun sudah banyak SD yang melarang murid membawa HP, implementasi di jenjang SMA membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
Fokus utama dalam isu ini, menurut Mu'ti, seharusnya tidak hanya tertuju pada penggunaan HP saat berada di sekolah. Ia menekankan pentingnya mengamati dan mengontrol kebiasaan anak dalam menggunakan perangkat digital di rumah. "Hal lebih penting adalah kebiasaan penggunaan HP di rumah. Itu yang seringkali kurang diperhatikan orang tua," ujarnya, menggarisbawahi peran sentral keluarga dalam pendidikan digital anak.
Pemerintah pusat juga hanya mengatur durasi belajar, sementara implementasi kebijakan lima atau enam hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Mu'ti menyatakan, "Apakah lima hari atau enam hari sekolah, itu terserah daerah. Yang penting sesuai ketentuan." Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan kebijakan pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi lokal.
Tantangan Digital dan Pendidikan Karakter
Penyalahgunaan media digital saat ini kerap menjadi pemicu berbagai persoalan serius di kalangan pelajar, termasuk kekerasan dan perundungan atau bullying. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendorong semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan pendidikan digital yang sehat kepada anak-anak. Tujuannya adalah membangun "kesalehan digital" pada generasi muda.
Mu'ti berharap agar anak-anak dapat menggunakan teknologi untuk tujuan yang positif dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan mereka. "Kita perlu membangun generasi yang memiliki kesalehan digital, sehingga mereka menggunakan teknologi untuk tujuan yang positif dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan," tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan bahwa berbagai masukan dari masyarakat, termasuk keluhan orang tua mengenai kebebasan siswa membawa HP, akan menjadi bahan pertimbangan. Evaluasi kebijakan pendidikan akan terus dilakukan, terutama terkait permasalahan seperti bullying yang kini banyak terjadi melalui media sosial dan gadget. "Berbagai permasalahan di sekolah tentu menjadi bahan evaluasi, termasuk bullying yang sekarang banyak terjadi melalui media sosial lewat gadget," kata Sumarno.
Koordinasi Kebijakan dan Inovasi Teknologi
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. H. Tafsir, M.Ag., berpendapat bahwa kebijakan larangan penggunaan HP di sekolah memerlukan koordinasi yang kuat antarberbagai pihak. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau dianggap tidak adil oleh pihak tertentu. Diskusi bersama antar semua komponen menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Tafsir menekankan, "Semua komponen perlu berdiskusi. Jangan sampai satu pihak melarang dengan niat baik, tetapi pihak lain menganggap pelarangan itu pelanggaran." Ia juga mengusulkan pemanfaatan teknologi lain seperti smart TV sebagai alternatif, yang mungkin dapat mengurangi ketergantungan pada HP di lingkungan belajar. Kombinasi teknologi ini bisa menjadi solusi inovatif.
Sementara itu, Rektor UMKU Dr. Edy Soesanto menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan kepada UMKU sebagai wadah diskusi gagasan. UMKU, dengan tagline "Go Better", berkomitmen untuk terus menjadi rumah bagi generasi muda yang ingin berkembang dan mencapai potensi terbaiknya. Perjalanan 27 tahun UMKU menjadi bukti semangat untuk memberi pencerahan dan memajukan kesejahteraan bangsa.
Sumber: AntaraNews