KJRI Kuching Kawal Pemulangan PMI Meninggal dan Deportasi Ratusan WNI dari Sarawak
KJRI Kuching aktif mengawal pemulangan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang meninggal di Sarawak, sekaligus memfasilitasi deportasi ratusan WNI bermasalah, menunjukkan komitmen perlindungan negara terhadap warganya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, pada Jumat (13/2/2026) mengawal proses pemulangan dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak. Pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.
Selain itu, KJRI Kuching juga memfasilitasi deportasi 79 WNI/PMI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, Sarawak, serta repatriasi satu WNI perempuan dalam kondisi khusus dari Singkawang, Kalimantan Barat. Total 80 WNI/PMI berhasil dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada hari yang sama.
Dalam dua hari, yakni 12-13 Februari 2026, KJRI Kuching telah berhasil memulangkan total 151 WNI/PMI bermasalah ke Indonesia, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus pekerja migran dan perlindungan WNI di luar negeri.
Pemulangan Jenazah PMI Akibat Kecelakaan di Sarawak
KJRI Kuching bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam proses pemulangan dua jenazah PMI. Konsul Konsuler I KJRI Kuching, Musa Derek Sairwona, menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab negara untuk menjamin hak dan martabat setiap warga negara di luar negeri.
Kedua WNI yang dipulangkan masing-masing berinisial I (24 tahun), yang meninggal akibat kecelakaan jalan raya di Bintulu pada 10 Februari 2026, dan R (46 tahun), yang wafat karena kecelakaan lalu lintas di Miri pada 8 Februari 2026.
Proses pemulangan jenazah melibatkan koordinasi intensif antara KJRI Kuching dengan pihak keluarga korban, Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Gelombang Deportasi dan Repatriasi WNI Bermasalah
Pada 13 Februari 2026, KJRI Kuching mendampingi deportasi 79 WNI/PMI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, Sarawak, yang terdiri dari 68 laki-laki dan 11 perempuan. Bersamaan dengan itu, satu WNI perempuan asal Singkawang dengan kondisi khusus (menderita Hepatitis-A) juga direpatriasi melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sehari sebelumnya, pada 12 Februari 2026, KJRI Kuching juga telah mendampingi deportasi 71 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Secara kumulatif, sebanyak 151 WNI/PMI telah berhasil dipulangkan oleh KJRI Kuching ke Indonesia dalam kurun waktu dua hari tersebut. Para deportan ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Kalimantan Barat (95 orang), Jawa Timur (28 orang), dan Nusa Tenggara Timur (7 orang).
Pelanggaran hukum yang dilakukan para deportan bervariasi. Sebanyak 146 orang tercatat masuk secara ilegal dan bekerja tanpa izin yang sah. Selain itu, empat orang terlibat kasus narkotika dan satu orang terkait judi daring.
Komitmen KJRI Kuching dalam Perlindungan WNI dan PMI
Sektor pekerjaan yang digeluti para PMI di Sarawak meliputi jasa (47 orang), konstruksi (46 orang), industri (14 orang), perkebunan (28 orang), dan perkapalan (1 orang). Sebanyak 15 orang lainnya tercatat tidak bekerja atau ikut orang tua.
Hingga 13 Februari 2026, KJRI Kuching mencatat total 982 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, delapan WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari tempat tinggal sementara (TSS) KJRI Kuching.
Konsul Konsuler I KJRI Kuching, Musa Derek Sairwona, menegaskan kembali komitmen negara melalui KJRI Kuching untuk senantiasa hadir bagi setiap WNI/PMI di wilayah kerja Sarawak.
KJRI Kuching berjanji untuk memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh pelindungan dan pendampingan maksimal, meliputi proses pemulangan jenazah, pendampingan deportasi, penyelesaian persoalan hukum, serta fasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah asal.
Sumber: AntaraNews