Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah berhasil memfasilitasi pemulangan 425 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia, menuju tanah air. Proses pemulangan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada Kamis (29/1) dan Jumat (30/1) Januari 2026. Para WNI ini dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak melalui jalur darat.
Ratusan WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari dua depot imigrasi berbeda, yaitu Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, dan DTI Bekenu, Miri. Pendampingan ketat oleh KJRI Kuching memastikan kelancaran dan keamanan seluruh proses pemulangan. Mayoritas dari mereka adalah pekerja migran yang menghadapi masalah keimigrasian di Malaysia.
Konjen RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, secara khusus menyoroti pentingnya aspek kemanusiaan dalam setiap proses deportasi ini. Komitmen KJRI adalah menjamin WNI dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan bermartabat. Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan WNI yang bermasalah di luar negeri.
Advertisement
Advertisement
Detail Proses Pemulangan WNI Sarawak
Proses pemulangan 425 WNI dari Sarawak ini dilakukan setelah mereka dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia. Dari jumlah tersebut, 99 WNI dipulangkan dari DTI Semuja, Serian, sementara 326 WNI lainnya berasal dari DTI Bekenu, Miri. Seluruh WNI dipulangkan melalui jalur darat, dengan pendampingan penuh dari KJRI Kuching.
Dalam rombongan dari DTI Bekenu, terdapat seorang bayi yang baru berusia satu minggu, menambah dimensi kemanusiaan pada operasi ini. Kehadiran bayi tersebut menegaskan perlunya perhatian ekstra dan penanganan yang sensitif selama proses pemulangan. KJRI Kuching memastikan bahwa kebutuhan khusus seperti ini ditangani dengan baik.
Dari segi dokumen perjalanan, 95 orang WNI memiliki paspor yang sah, sedangkan 349 orang lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh KJRI. Koordinasi erat antara KJRI Kuching dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia menjadi kunci kelancaran proses ini. Banyak WNI menyatakan perasaan lega dan haru setelah melewati masa sulit di depot tahanan.
Advertisement
Advertisement
Profil dan Pelanggaran WNI yang Dipulangkan
Mayoritas WNI yang dipulangkan adalah orang dewasa, terdiri dari 344 laki-laki dan 81 perempuan, yang menunjukkan dominasi pekerja migran laki-laki. Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, dengan jumlah terbesar dari Kalimantan Barat (178 orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), dan Jawa Timur (42 orang). Provinsi lain seperti NTT, Lampung, Jateng, Sulsel, Sulut, DKI Jakarta, DIY, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi juga terwakili.
Berdasarkan latar belakang pekerjaan, sebagian besar WNI ini bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang). Sisanya tersebar di sektor perkebunan, industri, dan perkapalan, mencerminkan keragaman profesi pekerja migran Indonesia di Malaysia. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai profil pekerja yang rentan terhadap masalah keimigrasian.
Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, sebagian besar WNI (349 orang) masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi. Sebanyak 89 orang lainnya terjerat kasus overstaying atau melebihi batas waktu izin tinggal. Selain itu, enam orang WNI juga terlibat dalam kasus judi daring, menunjukkan jenis pelanggaran yang beragam.
Advertisement
Konjen Abdullah Zulkifli mengimbau agar kasus deportasi ini menjadi pelajaran berharga bagi WNI lainnya. “KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian penuh,” ujar Abdullah Zulkifli. Ia juga menambahkan, “Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri.”
- Total WNI yang dipulangkan: 425 orang
- Asal depot: DTI Semuja (99 WNI), DTI Bekenu (326 WNI)
- Demografi: 344 laki-laki, 81 perempuan, termasuk 1 bayi berusia 1 minggu
- Dokumen perjalanan: 95 orang berpaspor, 349 orang ber-SPLP
- Provinsi asal mayoritas: Kalimantan Barat (178), Nusa Tenggara Barat (78), Jawa Timur (42)
- Sektor pekerjaan mayoritas: Jasa (131), Konstruksi (124)
- Jenis pelanggaran: Masuk tanpa dokumen (349), overstaying (89), judi daring (6)
- Total pemulangan Januari 2026 oleh KJRI Kuching: 798 WNI/PMI bermasalah (deportasi) dan 8 orang (repatriasi langsung)
Sumber: AntaraNews
Advertisement