KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang Januari 2026. Proses pemulangan PMI ini menunjukkan komitmen perlindungan warga negara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan Ratusan PMI Dideportasi dari Malaysia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan 342 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang Januari 2026. Proses pemulangan PMI ini menunjukkan komitmen perlindungan warga negara. (AntaraNews)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi warga negaranya dengan memfasilitasi pemulangan ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Sepanjang bulan Januari 2026, sebanyak 342 PMI yang dideportasi berhasil dikembalikan ke Tanah Air melalui koordinasi intensif berbagai pihak. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan dan hak-hak pekerja migran.

Proses pemulangan PMI ini dilakukan dalam dua gelombang utama, dengan titik kedatangan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Langkah cepat dan terkoordinasi ini sangat penting mengingat kondisi rentan para deportan. KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan masalah hukum di Malaysia.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, menegaskan bahwa pemulangan ini melibatkan sinergi erat antara instansi Indonesia dan Malaysia. Kolaborasi tersebut mencakup Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) serta berbagai lembaga di Indonesia. Hal ini memastikan setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku.

Upaya KJRI Johor Bahru dalam Pemulangan PMI

Sepanjang Januari 2026, KJRI Johor Bahru telah berhasil memfasilitasi pemulangan 342 WNI atau PMI yang dideportasi dari Malaysia. Jumlah tersebut terdiri atas 245 laki-laki, 92 perempuan, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Pemulangan PMI ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara di luar negeri.

Pemulangan melalui wilayah Batam dilaksanakan dalam dua kali kesempatan selama Januari ini. Gelombang pertama pada Kamis (8/1) melibatkan 163 PMI, yang terdiri dari 111 pria dan 50 wanita. Dalam kelompok ini, terdapat tiga orang kelompok rentan, yaitu dua orang sakit dan satu anak-anak.

Gelombang kedua pemulangan PMI terjadi pada Kamis (29/1), dengan jumlah 133 orang. Kelompok ini terdiri atas 101 laki-laki, 29 perempuan, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Upaya KJRI Johor Bahru ini terus berlanjut untuk memastikan semua WNI yang dideportasi mendapatkan penanganan yang layak dan proses pemulangan yang efisien.

Profil PMI yang Dideportasi dan Asal Daerah

Dari 163 PMI yang dideportasi pada gelombang pertama, tercatat satu WNI yang dipulangkan setelah menjalani hukuman pidana lima tahun atas dugaan pembunuhan. Namun, perbuatan tersebut tidak terbukti, dan pengadilan Malaysia membebaskan WNI tersebut untuk kembali ke Indonesia. Mayoritas PMI pada gelombang ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 36 orang, Aceh 17 orang, Sumatera Utara 13 orang, dan Kepulauan Riau sembilan orang.

Pada pemulangan kedua, 133 PMI berasal dari berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Malaysia. Sebanyak 70 orang dari DTI Kemayan Pahang, 30 orang dari DTI Lenggeng, 15 orang dari DTI Langkap, 11 orang dari DTI Pekan Nanas, dan 6 orang dari DTI Tanah Merah. Selain itu, satu orang termasuk kelompok rentan yang ditampung di Tempang Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Kelompok rentan lainnya pada gelombang kedua ini mencakup 15 WNI/PMI, terdiri atas tiga orang anak-anak, 11 orang lanjut usia (lansia), dan satu orang penderita batu ginjal. Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari NTB 38 orang, Jawa Timur 28 orang, dan Sumatera Utara 20 orang.

Tantangan dan Imbauan dalam Proses Pemulangan PMI

Jati Winarto menyatakan bahwa KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi WNI/PMI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Namun, proses pemulangan ini menghadapi berbagai tantangan signifikan. Salah satu kendala utama adalah kebanyakan deportan tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kondisi ini seringkali memperlama proses pemulangan mereka.

Menyikapi tantangan ini, Jati H. Winarto mengimbau agar WNI/PMI yang datang dan bekerja di Malaysia untuk selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan setempat sangat penting guna menghindari masalah hukum dan imigrasi yang dapat berujung pada deportasi.

Proses pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi erat antara berbagai instansi. Kolaborasi melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI Kepri, P4MI Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, dan Polri. Sinergi lintas instansi ini memastikan setiap tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi