KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan Ratusan WNI dari Sarawak Jelang Idul Fitri 1447 H

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 419 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak ke Tanah Air menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya di luar negeri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan Ratusan WNI dari Sarawak Jelang Idul Fitri 1447 H
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi pemulangan 419 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak ke Tanah Air menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warganya di luar negeri. (AntaraNews)

Kuala Lumpur, 13 Maret 2026 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mengambil langkah proaktif dengan memfasilitasi pemulangan 419 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia, menuju perbatasan Indonesia. Proses pemulangan ini dilakukan menggunakan lima unit bus khusus, menyambut momen penting Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang semakin dekat.

Bantuan transportasi ini merupakan bagian dari rangkaian proses deportasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) di Sarawak. Proses deportasi tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada Kamis, 12 Maret, dan Jumat, 13 Maret 2026.

Upaya pemulangan ini ditujukan untuk membantu para WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang telah menyelesaikan masa hukuman di penjara Sarawak. Harapannya, mereka dapat segera kembali ke Tanah Air dan merayakan lebaran bersama keluarga tercinta di kampung halaman.

Proses Pemulangan WNI Melalui Jalur Perbatasan

Sebanyak 419 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui jalur CIQS Tebedu yang terhubung langsung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dari total tersebut, mayoritas adalah laki-laki dengan jumlah 349 orang, sementara 70 orang lainnya adalah perempuan.

Para WNI yang dipulangkan ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Sebagian besar di antaranya berasal dari Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat pula WNI dari beberapa provinsi lain yang turut difasilitasi kepulangannya.

Proses pemulangan ini menunjukkan koordinasi yang erat antara perwakilan Indonesia di luar negeri dengan pihak berwenang Malaysia. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap WNI yang menghadapi masalah dapat ditangani dengan baik dan kembali ke negara asal dengan aman dan bermartabat.

Alasan Deportasi dan Komitmen Perlindungan WNI

Sebagian besar kasus yang melatarbelakangi deportasi WNI ini terkait dengan pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran umum yang ditemukan meliputi tidak memiliki paspor atau izin kerja yang sah. Selain itu, sebagian kecil kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana seperti perjudian, narkotika, dan pelanggaran hukum lainnya di Sarawak.

Para PMI yang dideportasi sebelumnya bekerja di berbagai sektor di Sarawak. Sektor-sektor tersebut meliputi konstruksi, jasa, industri, dan perkebunan, yang menunjukkan keragaman jenis pekerjaan yang digeluti WNI di sana.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulikifli, menegaskan bahwa penyediaan lima bus tersebut merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warganya yang berada dalam situasi sulit di luar negeri. “Penyediaan bus ini merupakan bagian dari komitmen KJRI Kuching untuk membantu para WNI agar dapat kembali ke Tanah Air dengan lebih aman dan bermartabat,” ujar Abdullah. Ia menambahkan, pendekatan kemanusiaan menjadi prioritas utama dalam setiap upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Penanganan Lanjutan di PLBN Entikong

Setibanya di PLBN Entikong, para WNI yang dipulangkan tidak langsung dilepas begitu saja. Mereka diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang bertugas di perbatasan. Satgas ini terdiri dari berbagai unsur penting pemerintah, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau.

Di bawah koordinasi Satgas ini, para WNI akan menjalani proses pendataan dan mendapatkan fasilitas kepulangan ke daerah asal masing-masing. Sebanyak 378 orang memilih untuk kembali ke daerah asal secara mandiri. Sementara itu, 41 orang lainnya difasilitasi kepulangannya ke rumah ramah milik Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Pontianak, sebelum melanjutkan perjalanan ke kampung halaman mereka.

Berdasarkan catatan KJRI Kuching, hingga Jumat, 13 Maret 2026, jumlah WNI bermasalah yang telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malaysia di Sarawak telah mencapai 1.692 orang. Selain itu, 18 orang WNI lainnya telah dipulangkan langsung oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi