KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan Ratusan WNI Deportasi dari Malaysia Sepanjang 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi kepulangan 757 WNI deportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2026, menunjukkan komitmen perlindungan warga negara di luar negeri.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan Ratusan WNI Deportasi dari Malaysia Sepanjang 2026
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi kepulangan 757 WNI deportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2026, menunjukkan komitmen perlindungan warga negara di luar negeri. (AntaraNews)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru aktif memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Malaysia. Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah berhasil memulangkan sebanyak 757 WNI/PMI ke tanah air. Proses pemulangan ini dilakukan dalam empat tahap melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Kepulangan para WNI/PMI ini merupakan hasil koordinasi erat antara KJRI Johor Bahru dengan berbagai instansi terkait di Indonesia dan Malaysia. Mayoritas dari mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara penempatan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri.

Pada pemulangan terakhir yang dilakukan pada Jumat sore, sebanyak 148 WNI/PMI tiba di Batam, terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan. Salah satu dari WNI yang dipulangkan tersebut teridentifikasi mengidap HIV, sehingga memerlukan penanganan khusus setibanya di Indonesia. KJRI Johor Bahru memastikan penanganan medis yang sesuai dengan protokol kesehatan ketat.

Upaya KJRI Johor Bahru dalam Pemulangan WNI Deportasi

Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 757 WNI/PMI yang dideportasi dari Malaysia. Pemulangan ini dilakukan secara bertahap, dengan empat kali keberangkatan menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Angka ini mencerminkan tingginya jumlah WNI yang menghadapi masalah keimigrasian di Malaysia dan membutuhkan bantuan konsuler untuk kembali ke Indonesia.

Pada pemulangan terakhir, 148 WNI/PMI yang tiba di Batam didominasi oleh warga dari Jawa Timur (45 orang), Sumatera Utara (28 orang), Nusa Tenggara Barat (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang). Untuk mempermudah proses kepulangan, KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, menjelaskan bahwa KJRI terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan. Namun, tantangan utama sering kali muncul karena banyak deportan tidak memiliki dokumen perjalanan atau kependudukan. Kondisi ini sering kali menyebabkan penundaan dalam proses pemulangan mereka ke tanah air.

Tantangan dan Imbauan bagi Pekerja Migran

Ketiadaan dokumen perjalanan menjadi salah satu hambatan terbesar dalam proses pemulangan WNI deportasi. Banyak WNI/PMI yang ditahan di Malaysia tidak memiliki paspor atau dokumen kependudukan yang sah, sehingga KJRI harus menerbitkan SPLP. Proses penerbitan SPLP ini memerlukan verifikasi data yang kadang memakan waktu, menyebabkan penundaan kepulangan.

Jati H Winarto mengimbau seluruh WNI yang berencana bekerja atau tinggal di Malaysia untuk selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian adalah kunci untuk menghindari masalah hukum dan potensi deportasi. Imbauan ini penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus pelanggaran yang berujung pada penahanan dan pemulangan paksa.

Selain upaya KJRI Johor Bahru, tercatat juga sebanyak 2.210 WNI/PMI telah dipulangkan melalui Program Devisi M (Mandiri) dari Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024 hingga saat ini. Program ini merupakan jalur lain bagi WNI bermasalah untuk kembali ke Indonesia, meskipun prosesnya mungkin berbeda dengan jalur deportasi yang difasilitasi KJRI.

Sinergi Antar Instansi untuk Proses Deportasi WNI

Proses pemulangan WNI deportasi ini terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang erat antara berbagai instansi pemerintah, baik di Indonesia maupun Malaysia. Instansi yang terlibat meliputi Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Bea Cukai, serta Kepolisian.

Sinergi ini memastikan bahwa setiap tahapan pemulangan, mulai dari penjemputan di Malaysia hingga pendataan dan pengantaran ke daerah asal di Indonesia, berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kerja sama lintas sektor ini sangat krusial mengingat kompleksitas penanganan kasus deportasi yang melibatkan berbagai aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.

Beberapa gelombang pemulangan WNI/PMI deportasi yang telah difasilitasi sebelumnya termasuk 45 orang pada Kamis (5/2), 133 orang pada Kamis (29/1), dan 163 orang pada Kamis (8/1). Angka-angka ini menunjukkan intensitas upaya pemulangan yang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Malaysia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi