KJRI dan BP3MI Dampingi Pemulangan Puluhan PMI Deportasi dan WNI Rentan ke Batam

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri mendampingi pemulangan puluhan PMI deportasi dan WNI rentan dari Malaysia ke Batam, menunjukkan kehadiran negara dalam meli

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KJRI dan BP3MI Dampingi Pemulangan Puluhan PMI Deportasi dan WNI Rentan ke Batam
KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri aktif mendampingi pemulangan 45 WNI kelompok rentan serta 41 PMI deportasi dari Malaysia, menegaskan kehadiran negara dalam melindungi warga. (AntaraNews)

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau baru-baru ini memfasilitasi pemulangan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia. Sebanyak 45 WNI rentan dan 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi berhasil kembali ke Tanah Air melalui Pelabuhan Batam Center. Proses ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.

Pemulangan gabungan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, mencakup individu yang memerlukan perhatian khusus. Kelompok rentan terdiri dari perempuan, anak-anak, serta WNI dengan kondisi sosial tertentu yang membutuhkan dukungan penuh. KJRI Johor Bahru secara konsisten memprioritaskan pemulangan kelompok rentan ini.

Pemerintah Indonesia menanggung seluruh biaya pemulangan bagi WNI rentan, termasuk tiket feri dan pajak pelabuhan (seaport tax). Pendampingan komprehensif diberikan mulai dari verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan dasar, hingga keberangkatan dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia. Langkah ini memastikan kepulangan WNI berjalan aman dan sesuai prosedur.

Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leni Marlina, menjelaskan bahwa pembiayaan pemulangan 45 WNI rentan ditanggung penuh oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi warga negara di luar negeri. Seluruh WNI rentan menerima bantuan tiket feri dan pembayaran pajak pelabuhan tanpa biaya tambahan.

KJRI Johor Bahru juga menerbitkan 79 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Penerbitan SPLP ini esensial untuk memastikan kepulangan WNI dapat dilakukan secara legal dan aman. Prioritas pemulangan kelompok rentan menjadi fokus utama KJRI Johor Bahru.

Salah satu kasus yang ditangani adalah pemulangan seorang WNI berusia 56 tahun berinisial NH asal Riau yang menderita demensia. NH telah tinggal di Malaysia selama 20 tahun dan sempat terlantar setelah suami serta anaknya meninggal dunia. KJRI Johor Bahru menjemput dan mengantarkan NH pulang ke rumah dengan martabat yang terjaga, setelah diserahkan oleh Kepolisian Malaysia.

Selain kelompok rentan, KJRI Johor Bahru juga memfasilitasi kepulangan 41 PMI yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Mayoritas PMI yang dideportasi ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pemulangan ini termasuk 1 PMI gagal bekerja dan 1 WNI dari Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru.

Setibanya di Batam, seluruh WNI dan PMI yang berhasil dipulangkan segera dibawa ke Shelter P4MI Kota Batam. Di sana, mereka menjalani proses pendataan yang diperlukan sebelum diantar kembali ke daerah asal masing-masing. Koordinasi antara KJRI dan BP3MI sangat penting dalam kelancaran proses ini.

Hingga tahun 2026 ini, KJRI Johor Bahru bersama pihak terkait telah memfasilitasi deportasi sebanyak 426 WNI. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat KJRI berencana memfasilitasi kembali proses deportasi 180 WNI ke Dumai, Riau, pada akhir minggu ini. Upaya ini menunjukkan skala besar penanganan kasus WNI di Malaysia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi