KAI Percepat Penataan 20 Perlintasan Sebidang di Malang, Prioritaskan Keselamatan
PT KAI Daop 8 Surabaya gencar lakukan Penataan Perlintasan Sebidang KAI Malang di 20 titik untuk mencegah kecelakaan dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil langkah proaktif dengan mempercepat penataan 20 perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya. Upaya ini dilakukan secara terukur dan terintegrasi untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan masyarakat. Fokus penataan ini mencakup Kota Malang dan Kabupaten Malang, yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa penataan tidak hanya berfokus pada aspek teknis sarana. Namun, juga meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan operasional yang ketat, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menjamin keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan.
Perlintasan sebidang merupakan area krusial yang menjadi pertemuan antara jalur kereta api dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, penanganan yang cepat dan terintegrasi sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat yang melintas. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.
Fokus Penataan Perlintasan Sebidang KAI Malang
Penataan perlintasan sebidang oleh PT KAI Daop 8 Surabaya di wilayah Malang Raya menargetkan 20 titik strategis. Dari jumlah tersebut, 13 titik berlokasi di Kabupaten Malang, sementara tujuh titik lainnya berada di Kota Malang. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada data dan tingkat urgensi untuk segera dilakukan perbaikan dan peningkatan keamanan.
Upaya percepatan penataan ini melibatkan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan di kedua wilayah tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran proses dan efektivitas hasil penataan. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi target keselamatan yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, data hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa terdapat 62 perlintasan sebidang di Malang Raya. Dari angka tersebut, 59 perlintasan telah dijaga, sementara tiga perlintasan masih belum memiliki penjagaan. KAI Surabaya bertanggung jawab atas penjagaan di 34 titik atau sekitar 58 persen dari total perlintasan yang dijaga.
Peran Kolaborasi dan Imbauan Keselamatan
Selain KAI, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten maupun kota turut berperan dalam menjaga dua titik perlintasan sebidang, yang setara dengan sekitar tiga persen dari total. Sebanyak 23 titik lainnya, atau sekitar 39 persen, dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Distribusi tanggung jawab ini menunjukkan upaya kolektif dalam menjaga keamanan perlintasan.
Meskipun berbagai upaya penataan dan penjagaan telah dilakukan, Mahendro Trang Bawono menekankan bahwa keselamatan utama tetap bergantung pada kedisiplinan masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang adalah kunci untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung program keselamatan ini.
KAI mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diminta untuk tidak menerobos palang pintu, berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan. Kepatuhan terhadap imbauan ini akan sangat berkontribusi pada keselamatan bersama di Penataan Perlintasan Sebidang KAI Malang.
Sumber: AntaraNews