Wamen PU Dorong Percepatan Pembebasan Lahan untuk Atasi Perlintasan Sebidang KA
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mendesak Percepatan Pembebasan Lahan guna menuntaskan masalah perlintasan sebidang kereta api, memastikan pembangunan infrastruktur keselamatan berjalan optimal.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mendorong Percepatan Pembebasan Lahan untuk penanganan perlintasan sebidang kereta api. Hal ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur keselamatan dapat berjalan lebih cepat dan terukur. Dorongan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (22/5).
Tantangan utama yang dihadapi adalah pembebasan lahan, khususnya pada area milik masyarakat, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pemerintah daerah. Ketersediaan lahan menjadi kunci agar kebutuhan konstruksi dapat berjalan seiring dengan kepastian. Diana menekankan pentingnya aspek ini demi kelancaran proyek infrastruktur.
Untuk mengatasi kendala ini, Diana mengemukakan tiga upaya strategis yang perlu diimplementasikan. Upaya tersebut meliputi inventarisasi kebutuhan lahan, penyusunan peraturan yang menyederhanakan proses, serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses yang ada.
Tantangan dan Solusi Percepatan Pembebasan Lahan
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyoroti bahwa kendala utama dalam penanganan perlintasan sebidang adalah isu pembebasan lahan. Lahan yang dibutuhkan seringkali melibatkan kepemilikan masyarakat, PT KAI, dan pemerintah daerah, sehingga memerlukan pendekatan yang komprehensif. Ketersediaan lahan yang pasti menjadi prasyarat agar proses konstruksi dapat dilaksanakan secara efektif.
Untuk menyederhanakan proses Percepatan Pembebasan Lahan, Diana mengusulkan tiga langkah krusial. Pertama, inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan lahan harus dilakukan secara menyeluruh oleh kementerian/lembaga terkait, PT KAI, dan pemerintah daerah. Inventarisasi ini akan memberikan gambaran jelas mengenai area yang diperlukan untuk pembangunan.
Kedua, penyusunan peraturan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak sangat diperlukan untuk mempermudah administrasi. Regulasi yang jelas akan mempercepat proses dan mengurangi hambatan birokrasi dalam pembebasan lahan. Ketiga, koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan menjadi esensial guna menyepakati langkah dan komitmen Percepatan Pembebasan Lahan.
Koordinasi ini akan melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah daerah, dan PT KAI. Sinergi dari semua pihak ini sangat menentukan keberhasilan proyek, sebab konstruksi tidak akan optimal tanpa lahan yang siap.
Urgensi Penanganan Perlintasan Sebidang dan Data Nasional
Penanganan perlintasan sebidang merupakan agenda keselamatan yang membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Kementerian Pekerjaan Umum memiliki mandat untuk menangani perlintasan sebidang yang berada pada jalan nasional. Aspek keselamatan masyarakat menjadi fokus utama dalam setiap upaya penanganan yang dilakukan.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum, terdapat 4.242 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 184 lokasi berada di bawah kewenangan jalan nasional dan memerlukan perhatian serius. Hingga saat ini, 48 lokasi perlintasan sebidang pada jalan nasional telah berhasil ditangani melalui pembangunan infrastruktur keselamatan transportasi.
Dengan demikian, masih terdapat 136 lokasi perlintasan sebidang yang tersebar di tujuh provinsi yang menunggu penanganan lanjutan. Kebutuhan anggaran untuk menuntaskan sisa lokasi ini diperkirakan mencapai Rp30 triliun, sebuah angka yang menunjukkan skala tantangan yang dihadapi. Keberhasilan penanganan ini sangat bergantung pada kolaborasi erat antara kementerian dan lembaga terkait dalam Percepatan Pembebasan Lahan.
Oleh karena itu, langkah ke depan perlu difokuskan pada tiga hal utama. Ini meliputi penajaman prioritas berdasarkan risiko keselamatan, percepatan penyederhanaan administrasi pembebasan lahan, dan penguatan koordinasi lintas kewenangan. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan perlintasan sebidang secara efektif.
Arahan Presiden dan Prioritas Keselamatan Infrastruktur
Dalam rapat kerja tersebut, Wamen PU Diana Kusumastuti juga menyampaikan belasungkawa atas korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Insiden tragis ini menegaskan bahwa persoalan perlintasan sebidang bukan hanya tentang konstruksi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, kelancaran mobilitas, dan keterhubungan antarwilayah.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar seluruh perlintasan sebidang kereta api yang berisiko segera dibenahi. Arahan ini mencakup pembangunan flyover, penguatan sistem pengamanan, serta penyediaan pos jaga guna meningkatkan keselamatan masyarakat secara menyeluruh. Presiden menyampaikan arahan ini saat meninjau Kota Bekasi pada 28 April 2026, sehari setelah kecelakaan.
Bagi Kementerian Pekerjaan Umum, arahan Presiden tersebut menjadi pedoman utama dalam mempercepat peningkatan keselamatan infrastruktur perkeretaapian. Diana menegaskan bahwa aspek keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan infrastruktur. Keselamatan tidak boleh dipandang sebagai unsur pelengkap dalam pembangunan, melainkan fondasi esensial.
Sumber: AntaraNews