Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Badan Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) baru-baru ini memfasilitasi kepulangan 166 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia. Para PMI ini diberangkatkan dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, pada hari Senin.
Dari total 166 PMI/WNI yang dipulangkan, sebanyak 129 orang difasilitasi melalui skema pelaksanaan Program M, sementara 37 orang sisanya pulang secara mandiri dengan biaya sendiri. Pemulangan ini merupakan yang kedua kalinya dalam bulan September ini, menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran.
Rata-rata PMI yang dideportasi ini menghadapi masalah pelanggaran keimigrasian di Malaysia dan telah menjalani masa detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia selama beberapa bulan. Fasilitasi kepulangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.
Advertisement
Advertisement
Mengenal Program M: Inisiatif Strategis Pemulangan PMI Deportasi
Program M merupakan inisiatif strategis yang dirancang oleh Pemerintah Malaysia untuk memfasilitasi pemulangan warga negara asing, khususnya WNI dan PMI, yang berada dalam situasi tidak berdokumen di Malaysia. Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marlina, menjelaskan bahwa program ini sangat membantu dalam proses pemulangan.
Tercatat, sejak Januari hingga September 2025, sebanyak 1.257 PMI/WNI telah dipulangkan atau dideportasi melalui Program M. Pihak Imigresen Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia bekerja sama erat untuk memfasilitasi pemulangan deportasi sebanyak 7.200 WNI/PMI dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemulangan 166 PMI deportasi ini dilakukan dalam dua kali keberangkatan menggunakan kapal ferry. Pemberangkatan pertama membawa 44 orang, terdiri atas 30 laki-laki dan 14 perempuan. Sementara itu, keberangkatan kedua mengangkut 122 orang, yang terdiri dari 104 laki-laki, 17 perempuan, dan 1 anak perempuan berusia 4 tahun.
Advertisement
Advertisement
Proses dan Penanganan PMI Deportasi di Batam
Setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, seluruh PMI deportasi langsung dibawa ke Shelter P4MI Batam untuk dilakukan pendataan dan sosialisasi. Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, menjelaskan bahwa petugas mendata secara rinci terkait asal daerah, berapa lama mereka berada di Malaysia, dan bagaimana prosedur masuk ke Malaysia yang mereka gunakan.
Secara bersamaan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para PMI agar mencari pekerjaan melalui jalur yang resmi dan legal. Selain itu, untuk memastikan kesehatan dan kondisi psikologis mereka, tim kesehatan dan trauma healing dari Dokkes Polda Kepri selaku Gugus Tugas TPPO juga memberikan layanan pemeriksaan kesehatan dan dukungan di shelter P4MI.
Menurut Imam Riyadi, proses pendataan ini memerlukan waktu sekitar dua hari sebelum nantinya para PMI difasilitasi pemulangannya ke daerah asal masing-masing. BP3MI memastikan bahwa pihak keluarga yang menjemput adalah benar-benar keluarga asli, yang dibuktikan dengan akta dan dokumen resmi kekerabatan.
Advertisement
"Kenapa ini penting, ini bagian dari pencegahan. Jangan sampai dia balik malah kembali kepada orang yang memperkerjakannya, akan terus berulang nantinya," tegas Imam Riyadi. Langkah verifikasi ini krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal dan memastikan PMI deportasi tidak kembali terjebak dalam situasi serupa di kemudian hari.
Sumber: AntaraNews