Pemkab Lombok Barat Kuasai Kembali Aset Strategis Daerah untuk Kemaslahatan Publik
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengintensifkan upaya penguasaan aset daerah, termasuk lahan bekas Lombok City Center (LCC) Narmada, demi pemanfaatan optimal bagi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan komitmen kuat dalam penertiban aset daerah. Langkah ini dilakukan dengan mengintensifkan penguasaan kembali sejumlah aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, menegaskan bahwa pengamanan dan penertiban aset merupakan salah satu agenda prioritas utama daerah saat ini. Melalui serangkaian ikhtiar, beberapa titik aset berupa tanah berhasil dikuasai kembali oleh pemerintah daerah.
Pengambilalihan aset daerah ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemanfaatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Lombok Barat.
Pengambilalihan Lahan Bekas Lombok City Center Narmada
Salah satu aset strategis yang berhasil dikuasai kembali adalah lahan seluas 8,3 hektare. Lahan ini merupakan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
LCC Narmada sebelumnya menjadi objek kasus korupsi yang melibatkan BUMD Lombok Barat PT Tripat dengan anak usaha Lippo Group bernama PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Perkara korupsi kerja sama operasional LCC Narmada telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 20 Mei 2026.
Dengan adanya putusan hukum tersebut, aset lahan seluas 8,3 hektare secara resmi dikembalikan kepada Pemkab Lombok Barat. Meskipun demikian, bangunan LCC Narmada tetap menjadi milik anak usaha Lippo Group, karena gedung tersebut berdiri di atas tanah dengan sertifikat hak guna bangunan seluas 47.921 meter persegi.
Penegasan Status Lahan STIE AMM Mataram
Selain lahan LCC Narmada, Pemkab Lombok Barat juga menegaskan kembali status kepemilikan daerah atas lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram. Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset.
Bupati Zaini menjelaskan bahwa masa pinjam pakai cuma-cuma lahan tersebut oleh pihak yayasan telah berakhir. Oleh karena itu, penggunaan aset daerah harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pihak kampus diberikan dua pilihan terkait penggunaan lahan tersebut. Mereka dapat membayar sewa sesuai ketentuan appraisal yang ditetapkan, atau tidak lagi diperbolehkan memakai lahan tersebut jika tidak bersedia memenuhi ketentuan sewa.
Optimalisasi Aset untuk Pembangunan Daerah
Bupati Lalu Ahmad Zaini lebih lanjut mengungkapkan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan aset daerah akan masuk ke dalam kas daerah. Dana ini merupakan sumber penting bagi keberlangsungan pembangunan di Lombok Barat.
Pendapatan tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset secara transparan dan akuntabel.
Upaya penguasaan kembali aset ini merupakan langkah strategis Pemkab Lombok Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan bahwa aset-aset milik publik benar-benar berfungsi maksimal demi kesejahteraan seluruh warganya.
Sumber: AntaraNews