Kemenag Rejang Lebong Rekrut Agen Perubahan, Perkuat Zona Integritas dan Layanan Publik
Kantor Kemenag Rejang Lebong merekrut empat agen perubahan untuk memperkuat zona integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara resmi merekrut empat agen perubahan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, Lukman, menjelaskan bahwa penetapan agen perubahan ini krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Agen Perubahan Tahun 2026 telah dilakukan pada 26 Februari lalu.
Pengukuhan agen perubahan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Rejang Lebong dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas. Diharapkan, kehadiran mereka dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima bagi masyarakat. Proses seleksi dilakukan secara ketat untuk mendapatkan individu terbaik.
Proses Seleksi Ketat dan Pengukuhan Agen Perubahan
Proses penetapan keempat agen perubahan ini telah melalui tahapan seleksi yang sangat ketat. Tercatat sebanyak 18 peserta, yang merupakan perwakilan dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kemenag Rejang Lebong, mengikuti seleksi tersebut. Mereka dinilai berdasarkan gagasan inovasi, kemampuan komunikasi, dan relevansi program yang ditawarkan.
Dari belasan peserta tersebut, akhirnya terpilih empat individu terbaik yang dinilai memiliki potensi dan komitmen. Keempat agen perubahan yang telah dikukuhkan ini adalah Randi Sefto Fanedi dari MIN 1 Rejang Lebong, Ahmad Sandi Anggara dari MIS Guppi 14 Talang Ulu, Reli Kusmanto dari KUA Curup Timur, dan Tusmi Rahayu dari KUA Curup Selatan.
Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, Lukman, menyampaikan apresiasi atas capaian para agen perubahan. Beliau berharap para agen perubahan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Mereka diharapkan mampu menjadi pelopor dalam menciptakan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan kerjanya masing-masing.
Peran Strategis Agen Perubahan dalam Reformasi Birokrasi
Agen perubahan yang telah terpilih memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pelopor. Mereka diharapkan mampu menciptakan inovasi dan memberikan dampak nyata di unit kerja masing-masing. Lukman menegaskan, "Mereka bukan sekadar simbol reformasi birokrasi, melainkan motor penggerak yang harus menginspirasi rekan kerja lainnya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme."
Kehadiran agen perubahan di sektor pendidikan, seperti Madrasah, dan di sektor layanan keagamaan, seperti KUA, sangat krusial. Kedua sektor ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, mulai dari urusan pernikahan hingga pendidikan agama. Peran mereka sangat penting sebagai roda penggerak perubahan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dengan dikukuhkannya agen perubahan ini, Kemenag Rejang Lebong berharap dapat memperkuat komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Agen perubahan harus dapat mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik.
Pentingnya Zona Integritas dan Peningkatan Layanan
Pembangunan zona integritas di Kemenag Rejang Lebong merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Keberhasilan pembangunan Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, keteladanan, konsistensi, serta sinergi seluruh pegawai.
Agen perubahan memiliki peran strategis sebagai teladan yang mampu mendorong perubahan budaya kerja. Budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima menjadi fokus utama. Mereka diharapkan mampu menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Kemenag Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan akuntabilitas. Ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pembangunan Zona Integritas bukan hanya sekadar mendapatkan predikat WBK, tetapi juga mempercepat implementasi reformasi birokrasi.
Sumber: AntaraNews