BPKH Serahkan SAR 152,4 Juta Banknotes sebagai Uang Saku Haji Jemaah 2026
BPKH memastikan kesiapan finansial jemaah calon haji Indonesia tahun 2026 dengan menyerahkan total SAR 152,4 juta banknotes sebagai uang saku haji. Simak rincian dan skema syariahnya di sini.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyerahkan banknotes mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sejumlah 152,4 juta. Dana ini dialokasikan untuk kebutuhan biaya hidup atau living cost jemaah calon haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengonfirmasi komitmen ini di Jakarta pada Jumat (10/4). Langkah ini menegaskan komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip syariah.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler. Setiap jemaah akan menerima sebesar SAR 750.
Rincian Alokasi dan Manfaat Uang Saku Haji
BPKH menyediakan total SAR 152.490.000 banknotes yang akan didistribusikan kepada jemaah. Setiap jemaah calon haji reguler akan menerima uang saku sebesar SAR 750.
Rincian pecahan uang saku tersebut adalah satu lembar SAR 500, dua lembar SAR 100, dan satu lembar SAR 50. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan jemaah dalam bertransaksi di Tanah Suci.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan konsumsi harian tambahan atau sebagai dana cadangan.
Selain itu, uang saku ini juga berfungsi untuk keperluan tidak terduga atau pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji). Ini memberikan ketenangan finansial bagi jemaah selama menjalankan ibadah.
Transparansi Pengelolaan dan Skema Syariah BPKH
Amri Yusuf menekankan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi BPKH dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu pembeda utama pada tahun ini adalah konsistensi penerapan Akad Sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot). Skema ini memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam skema syariah ini, BPKH memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi.
Penerapan Akad Sharf ini merupakan bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji. Hal ini menunjukkan komitmen BPKH terhadap prinsip akuntabilitas dan syariah dalam setiap prosesnya.
Optimalisasi Dana Haji untuk Keringanan Jemaah
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal. Tujuannya adalah agar biaya haji tetap rasional dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Di tengah dinamika ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per orang. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp54 juta.
Selisih sebesar sekitar Rp33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah.
Amri menjelaskan bahwa apabila terjadi eskalasi biaya akibat kondisi global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai dengan arahan Presiden, tambahan biaya yang muncul tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN.
Sumber: AntaraNews