Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian Ke Luar Negeri!
Pencegahan Nadiem dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhada mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Iya (pencegahan Nadiem) sejak 19 Juni 2025," kata Harli saar dikonfirmasi, Jumat (27/6)
Pencegahan Nadiem dalam rangka pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini sedang diusut oleh Kejagung. Nadiem dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," ucap Harli.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru, yang tidak merefleksikan kebutuhan riil.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome," ujar Harli.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan bisa memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung.