Fakta Menarik: DPRD Kuningan Ajukan Dua Raperda, Perkuat Perlindungan Produk dan Budaya Lokal
DPRD Kuningan bergerak cepat dengan mengajukan dua raperda inisiatif untuk memperkuat perlindungan produk unggulan dan budaya lokal, membuka potensi ekonomi baru di daerah tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, baru-baru ini mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif. Pengajuan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (23/10) sebagai upaya konkret dari lembaga legislatif daerah.
Inisiatif legislatif ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap potensi ekonomi dan budaya daerah Kuningan. Langkah strategis ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengembangan potensi lokal yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf, menyatakan bahwa kedua raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. "Usulan raperda tersebut sudah disampaikan langsung dalam rapat paripurna pada Kamis (23/10)," kata Uus Yusuf di Kuningan, Selasa.
Memperkuat Produk Unggulan Daerah
Salah satu raperda yang diajukan berfokus pada perlindungan produk unggulan daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat Kuningan.
Melalui regulasi ini, DPRD Kuningan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk-produk lokal, sekaligus membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Uus Yusuf menjelaskan bahwa perlindungan produk unggulan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi semata. "Perlindungan produk unggulan tak hanya menyangkut aspek ekonomi, melainkan pelestarian warisan budaya yang tercermin dalam kerajinan dan kuliner tradisional," ujarnya.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang jelas bagi para pelaku UKM untuk mengembangkan produk mereka. Dengan demikian, produk-produk khas Kuningan dapat bersaing lebih baik di pasar yang semakin kompetitif.
Melestarikan dan Mengelola Cagar Budaya
Raperda kedua yang diusulkan adalah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan banyaknya situs bersejarah di Kuningan yang memiliki nilai penting bagi identitas daerah dan warisan leluhur.
Uus Yusuf menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Melalui raperda ini, DPRD mendorong agar upaya pelestarian juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Nilai tambah ekonomi tersebut dapat diwujudkan melalui pengembangan pariwisata berkelanjutan yang berbasis cagar budaya. Namun, pemanfaatan ini harus tetap menjaga nilai dan integritas situs-situs bersejarah tersebut.
"Pemanfaatan cagar budaya untuk kegiatan ekonomi tetap harus menjaga nilai dan integritas. Raperda ini mengedepankan pendekatan inklusif serta partisipatif," kata Uus. Substansi raperda juga mengatur perlindungan, pengelolaan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan budaya agar berperan aktif dalam pelestarian dan pengawasan. "Kami berharap pembahasan kedua raperda ini berjalan lancar dan segera disahkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews