Tahukah Anda? Wagub Banten Dukung Penuh Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan untuk Kemajuan Daerah
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan dukungan terhadap Raperda Ekonomi Kreatif dan Lingkungan yang strategis untuk pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan daerah. Apa saja poin pentingnya?
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, baru-baru ini menyatakan dukungan penuhnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten yang berlangsung di Serang pada Selasa (14/10) lalu.
Dua Raperda tersebut meliputi bidang Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM. Raperda lainnya adalah Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dukungan ini diberikan karena kedua Raperda dinilai sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Banten.
Pentingnya Pengembangan Ekonomi Kreatif di Banten
Wagub Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif merupakan langkah konstitusional dan strategis. Ini bertujuan untuk memberikan dukungan nyata kepada para pelaku ekonomi kreatif di wilayah Banten, termasuk koperasi dan UMKM. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan.
Sektor ini memiliki potensi besar dalam penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan daya saing produk dan jasa. Ekonomi kreatif juga akan menambah nilai tambah pada produk lokal. Transformasi ekonomi daerah akan lebih adaptif terhadap berbagai perubahan zaman, khususnya bagi generasi muda.
Menurutnya, ekonomi kreatif adalah sektor yang sangat bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide-ide segar. Sektor ini mampu menghasilkan produk atau jasa dengan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi. "Ekonomi kreatif ini sektor yang bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan ide untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai ekonomi dan sosial," jelasnya. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar sektor ini dapat berkembang pesat.
Revisi Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
Terkait Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dimyati menjelaskan bahwa revisi ini krusial untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Penyesuaian ini diperlukan pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa perubahan signifikan dalam kerangka regulasi. Perubahan ini juga mengakomodasi muatan lokal yang spesifik bagi Banten, memastikan relevansi dengan kondisi geografis dan sosial budaya setempat.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten. Cakupan Raperda yang baru ini akan lebih luas dan bersifat operasional. Fokus utamanya adalah perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam.
"Pembangunan yang dilakukan harus berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana setiap aktivitas pembangunan termasuk kegiatan usaha dan industri harus mempertimbangkan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata dia. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi terhadap masa depan lingkungan Banten.
Dimyati juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan. Ia menyebutkan, Raperda ini bukan sekadar regulasi semata, melainkan bentuk komitmen bersama. Tujuannya adalah menjadikan Provinsi Banten maju secara ekonomi sekaligus tetap hijau, lestari, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews