Pemprov Banten Percepat Regulasi Ekonomi Kreatif, Dorong Ekosistem Inklusif
Pemerintah Provinsi Banten mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk memperkuat struktur ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah strategis dengan mempercepat penguatan regulasi ekonomi kreatif. Langkah ini diwujudkan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tujuan utamanya adalah memperkokoh struktur ekonomi daerah agar lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah dinamika global.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan bahwa ekonomi kreatif memiliki peran vital. Sektor ini sangat berkaitan erat dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta terbukti tangguh menghadapi berbagai tekanan krisis ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya di Kota Serang pada hari Rabu.
Dimyati menekankan bahwa ekonomi kreatif berbasis pada inovasi, kreativitas, dan digitalisasi. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini juga bertujuan menjaga budaya dan kearifan lokal Banten. Hal ini penting agar budaya tetap lestari dan memiliki daya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.
Fondasi Kuat untuk Ekonomi Digital dan Kearifan Lokal
Menurut Wakil Gubernur Dimyati, keberadaan regulasi daerah berfungsi sebagai instrumen krusial. Regulasi ini memastikan pengembangan ekonomi kreatif berjalan terarah dan adaptif terhadap transformasi digital yang terus berlangsung. Selain itu, regulasi juga diharapkan mampu menjawab tantangan perubahan struktur ekonomi secara efektif.
Raperda ini diproyeksikan menjadi fondasi kebijakan yang kokoh bagi Banten. Tidak hanya akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tetapi juga mengangkat kearifan lokal sebagai identitas. Hal ini sekaligus memberikan nilai tambah signifikan pada produk-produk kreatif dari Banten.
Dimyati menambahkan bahwa regulasi ini secara spesifik bertujuan untuk mengangkat kearifan lokal. Selanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk dan memacu pertumbuhan ekonomi digital di seluruh wilayah Banten. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor kreatif.
Potensi Besar Banten dan Landasan Hukum yang Jelas
Juru Bicara Komisi II DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif adalah pilihan strategis. Hal ini sangat relevan di tengah arus globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah. Keputusan ini mencerminkan visi jangka panjang untuk kemajuan daerah.
Asep menyebut bahwa Provinsi Banten memiliki potensi yang sangat besar. Potensi ini bersumber dari kekayaan budaya, kreativitas masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia yang unggul. Selain itu, posisi geografis Banten yang strategis sebagai penyangga ibu kota negara juga menjadi nilai tambah.
Oleh karena itu, Asep menjelaskan bahwa diperlukan regulasi daerah sebagai landasan hukum yang kuat. Regulasi ini akan menjadi arah kebijakan pengembangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memaksimalkan potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan Ekosistem Inklusif dan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki beberapa tujuan utama. Diantaranya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Raperda ini juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja melalui sektor-sektor kreatif. Sektor-sektor ini diharapkan memiliki nilai tambah tinggi, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kemandirian ekonomi.
Tujuan akhirnya adalah mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bersamaan dengan itu, regulasi ini diharapkan mampu mengangkat marwah budaya lokal Banten. Tujuannya agar budaya Banten mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga global.
Dengan disetujuinya Raperda ini, Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD diharapkan dapat segera mempercepat implementasi kebijakan turunan. Kebijakan ini harus berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya UMKM. Tujuannya agar mereka mampu beradaptasi dengan perkembangan digital dan memperkuat daya saing daerah.
Sumber: AntaraNews