Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025: Kemenekraf Perkuat Ekonomi Kreatif Daerah
Kemenekraf mendorong pemerintah daerah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025, regulasi baru yang menjadi pedoman penting bagi pengembangan di daerah.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Teuku Riefky Harsya, secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif. Langkah ini bertujuan menjadikan sektor tersebut sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang baru. Dorongan ini diwujudkan melalui diseminasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.
Peraturan Menteri Kemenekraf Nomor 9 Tahun 2025 telah diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025. Regulasi ini kini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola serta mengembangkan potensi ekonomi kreatif di wilayahnya. Keberadaan pedoman ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengembangan subsektor ekraf, perencanaan strategis, hingga fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, Permen ini juga mengatur infrastruktur, pendanaan, insentif, serta pembinaan dan pengawasan. Seluruh elemen ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang komprehensif di tingkat lokal.
Peran Strategis Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025
Menteri Kemenekraf, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa ekonomi kreatif bukan lagi sekadar sektor pelengkap dalam pembangunan nasional. Sebaliknya, sektor ini telah bertransformasi menjadi salah satu mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Potensi ini dimulai dari daerah, sehingga memerlukan ekosistem dan kelembagaan yang kuat.
Ekosistem yang kuat sangat penting untuk memastikan talenta, inovasi, dan potensi kreatif daerah dapat berkembang secara terarah dan berkelanjutan. Tanpa dukungan regulasi yang jelas, pengembangan ini akan sulit mencapai hasil optimal. Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.
Keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif sangat bergantung pada sinergi lintas sektor yang solid. Berbagai potensi daerah dapat dioptimalkan menjadi kekuatan ekonomi jika ada kolaborasi yang baik. Kemenekraf mengajak pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi hingga perangkat daerah pengampu fungsi ekonomi kreatif, untuk memberikan masukan mengenai tantangan di wilayah masing-masing.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Ekosistem Kreatif
Penerapan kebijakan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 diharapkan dapat mengintegrasikan ekonomi kreatif dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hal ini akan memperkuat kolaborasi dengan Kemenekraf dalam pelaksanaan berbagai program strategis. Beberapa program tersebut meliputi Desa Kreatif, Creative Hub, Creative by Indonesia, Bantuan Pemerintah, serta Penguatan Kelembagaan dan Diplomasi Ekraf.
Kolaborasi ini tidak hanya melibatkan Kemenekraf dan pemerintah daerah, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya adalah agar pengembangan ekonomi kreatif berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi dengan program pembangunan nasional. Pendekatan terpadu ini penting untuk mencapai hasil yang maksimal.
Hingga saat ini, perkembangan kelembagaan ekonomi kreatif di berbagai wilayah menunjukkan kemajuan signifikan. Sebanyak 13 provinsi telah memasukkan nomenklatur ekonomi kreatif dalam struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Sementara itu, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota lainnya masih dalam proses penyelarasan kebijakan.
Visi Ekonomi Kreatif untuk Indonesia Emas 2045
Menteri Kemenekraf menyatakan bahwa ketika ekonomi kreatif tumbuh di daerah, maka lapangan kerja akan tercipta secara lebih luas. Hal ini juga akan mendorong perkembangan talenta lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari daerah itu sendiri. Ini merupakan investasi bersama untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Diseminasi Kebijakan Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 merupakan bagian integral dari upaya Kemenekraf untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk membangun ekosistem kreatif yang inklusif, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan. Dengan demikian, potensi kreatif bangsa dapat dioptimalkan.
Sumber: AntaraNews