Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) secara aktif menyosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Kegiatan penting ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di seluruh Indonesia dan mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin, 25 November, melibatkan berbagai pihak terkait. Bukittinggi dipilih karena dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif, dengan banyaknya pelaku usaha di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenekraf untuk memastikan Rindekraf menjadi pedoman strategis yang komprehensif dan aplikatif. Diharapkan, rancangan ini dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Advertisement
Advertisement
Bukittinggi, Pusat Potensi Ekonomi Kreatif yang Menggeliat
Kota Bukittinggi di Sumatera Barat menjadi salah satu fokus Kemenekraf dalam sosialisasi Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Tenaga Ahli Menteri Bidang Perencanaan Keuangan dan Program Kemenekraf, Riwud Mujirahayu, menyatakan bahwa Bukittinggi memiliki banyak pelaku ekraf potensial.
"Pertumbuhan ekraf secara umum menggembirakan, capaian ekspor dan penyerapan tenaga kerja menjadi hal yang membanggakan," ujar Riwud. Ia menambahkan bahwa pegiat ekraf di Bukittinggi cukup banyak, terutama di sektor kuliner, kriya, dan fesyen.
Sosialisasi ini melibatkan jajaran pemerintah setempat, pelaku usaha, dan komunitas ekonomi kreatif. Kemenekraf berharap adanya masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Rindekraf Tahun 2026-2045. Masukan ini penting agar dokumen tersebut lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Advertisement
Advertisement
Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045: Pedoman Strategis Wujudkan Indonesia Emas
Rindekraf 2026-2045 dirancang sebagai pedoman strategis yang akan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Dokumen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf).
Menurut Riwud Mujirahayu, Rindekraf juga ditujukan untuk menciptakan ekosistem yang memungkinkan pelakunya tumbuh dan mendunia. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas produk ekonomi kreatif Indonesia di pasar global.
Ekonomi kreatif telah membuktikan diri sebagai tulang punggung baru perekonomian nasional. Dengan adanya Rindekraf, Kemenekraf memastikan bahwa sektor ini akan menjadi pilar ekonomi Indonesia Emas 2045. Dokumen ini sekaligus menjadi fondasi pembangunan ekraf Indonesia 20 tahun ke depan.
Advertisement
Kerangka strategis Rindekraf juga akan memastikan kompetensi global pelaku ekraf. Hal ini akan dibantu dengan skema pendanaan yang berasal dari pemerintah maupun swasta, sehingga inovasi dan pengembangan produk dapat terus berjalan.
Advertisement
Dukungan Pemerintah Daerah dan Peran Aktif Pelaku Ekraf
Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik perhatian dari Kementerian Ekonomi Kreatif terhadap tumbuh kembang perekonomian daerah. Staf Ahli Pemkot Bukittinggi, Melfi Abra, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif ini.
"Terima kasih kepada kementerian, saat ini kreativitas dituntut banyak apalagi di ekonomi digital yang mendunia," kata Melfi. Ia menekankan pentingnya sosialisasi, karena ekraf tanpa komunikasi yang baik akan terpendam dan tidak tersosialisasi.
Melfi Abra menegaskan bahwa peraturan yang dirancang dalam Rindekraf akan membuka peluang besar bagi ekonomi Indonesia, termasuk Kota Bukittinggi. Oleh karena itu, Pemkot Bukittinggi meminta para pelaku ekraf untuk aktif menyatukan visi misi dan tujuan bersama dalam pengembangan sektor ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews