DPRD Barito Utara dan Kemenkum Kalteng Sinergi Dorong Perlindungan Petani
DPRD Barito Utara bersama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat pembentukan produk hukum daerah, termasuk Ranperda Perlindungan Petani Barito Utara, demi kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Tengah. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi penting ini berfokus pada dorongan perlindungan bagi para petani serta pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah Barito Utara. Pertemuan berlangsung di Palangka Raya pada Jumat, 13 Maret 2026, menandai komitmen bersama antara kedua lembaga.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah. Diharapkan produk hukum yang dihasilkan selaras dengan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan komitmen penuh untuk mendukung DPRD Barito Utara dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Pendampingan ini memastikan bahwa setiap Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan substansi yang berkualitas.
Hajrianor menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini melibatkan para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalteng.
Pendampingan tersebut merupakan bagian integral dari fungsi pembinaan hukum daerah yang diemban oleh Kemenkum. Tujuannya adalah agar setiap rancangan peraturan dapat tersusun secara sistematis, terukur, dan implementatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sinergi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan kebutuhan spesifik di Kabupaten Barito Utara. Ini termasuk upaya peningkatan Perlindungan Petani Barito Utara.
Progres Ranperda Prioritas untuk Kesejahteraan
Dalam pertemuan tersebut, dilaporkan bahwa Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah telah berhasil diselesaikan penyusunannya. Berkas hasil penyusunan Ranperda ini telah diserahkan kepada pihak DPRD Barito Utara untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual masih dalam tahap sinkronisasi materi. Proses ini ditargetkan rampung pada bulan April 2026, menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya perlindungan aset daerah.
Dua Ranperda lainnya juga akan segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya, dengan target penyelesaian seluruh proses pembentukan produk hukum daerah hingga Juni 2026. Ini mencakup empat Ranperda penting yang akan menjadi landasan hukum di Barito Utara.
Empat Ranperda tersebut meliputi:
Fokus pada Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak menunjukkan komitmen serius terhadap sektor pertanian. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan Perlindungan Petani Barito Utara.
Apresiasi dan Harapan untuk Kolaborasi Berkelanjutan
Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Bantuan ini sangat vital dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif.
Parmana berharap kolaborasi antara DPRD Barito Utara dan Kanwil Kemenkum Kalteng dapat terus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar seluruh Ranperda inisiatif dapat diselesaikan tepat waktu.
Penyelesaian Ranperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara. Ini termasuk penguatan Perlindungan Petani Barito Utara.
Melalui kegiatan ini, koordinasi dan komunikasi dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah diharapkan semakin kuat. Regulasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi landasan kokoh bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: AntaraNews