Peluang Emas! Ormas, Koperasi, dan UKM Kini Bisa Ikut Kelola Nikel, Batas Lahan Capai 25 Ribu Hektare
Kementerian ESDM membuka pintu bagi ormas keagamaan, koperasi, dan UKM untuk ikut kelola nikel dan mineral lain, dengan batasan lahan yang diatur dalam PP terbaru. Simak selengkapnya!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membuka peluang signifikan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, koperasi, serta pengusaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat dalam pengelolaan tambang mineral. Kebijakan ini mencakup komoditas strategis seperti nikel, timah, dan bauksit, menandai perubahan besar dalam regulasi pertambangan nasional. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta pada Rabu, 8 Oktober, setelah penandatanganan MoU penting.
Sebelumnya, ormas keagamaan hanya memiliki batasan dalam mengelola batu bara sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024. Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, pembatasan tersebut kini telah dihapus, membuka cakupan yang lebih luas. Regulasi baru ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, memberikan kesempatan baru bagi berbagai entitas.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa perubahan ini akan berlaku untuk komoditas mineral di masa mendatang. "Iya (kelola nikel)," ujar Yuliot, mengonfirmasi bahwa nikel termasuk dalam mineral yang dapat dikelola. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemerataan ekonomi dalam sektor pertambangan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi Baru Membuka Peluang Lebih Luas
Peluang bagi ormas keagamaan, koperasi, dan UKM untuk mengelola tambang mineral, termasuk nikel, merupakan hasil dari revisi regulasi yang dilakukan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 menjadi landasan utama perubahan ini, yang secara spesifik mengubah ketentuan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Dengan adanya PP terbaru ini, pembatasan yang sebelumnya hanya mengizinkan ormas keagamaan mengelola batu bara kini telah dicabut.
Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 sebelumnya membatasi ormas keagamaan hanya pada pengelolaan batu bara. Namun, PP Nomor 39 Tahun 2025 telah memperluas cakupan tersebut, membuka pintu bagi mereka untuk mengelola berbagai jenis mineral. "Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas (mineral) nanti juga dibuka," tutur Yuliot, mengindikasikan komitmen pemerintah untuk diversifikasi partisipasi dalam industri pertambangan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan nasional, dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk mendorong pemerataan kesempatan dalam sektor pertambangan. Dengan demikian, pengelolaan nikel dan mineral lainnya tidak lagi hanya didominasi oleh korporasi besar, tetapi juga melibatkan entitas yang lebih kecil dan berbasis komunitas.
Peran Koperasi dan UKM dalam Pengelolaan Tambang
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 secara eksplisit memperkuat peran koperasi dan UKM dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Pasal 26C mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi akan dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi. Proses verifikasi ini menjadi dasar krusial untuk pemberian prioritas kepada koperasi dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selanjutnya, Pasal 26E menyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau batu bara secara prioritas. Pemberian izin ini akan dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bahwa koperasi yang memenuhi syarat dapat segera memulai aktivitas pertambangan.
Selain itu, Pasal 26F menetapkan batasan luas WIUP yang dapat diberikan kepada koperasi dan UKM. Koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan tambang mineral, termasuk komoditas seperti nikel.
Batas Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Ormas Keagamaan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga secara spesifik mengatur batasan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dapat diberikan kepada badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 26F ayat (2), yang memberikan kerangka jelas mengenai skala operasi yang diizinkan untuk entitas ini. Pembatasan luas lahan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang efektif dan sesuai kapasitas.
Untuk WIUP Mineral logam, badan usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan diberikan paling luas 25.000 hektare. Luas ini jauh lebih besar dibandingkan dengan batasan untuk koperasi dan UKM, mencerminkan potensi kapasitas dan cakupan kegiatan yang diharapkan dari ormas keagamaan dalam skala yang lebih besar. Ini memungkinkan mereka untuk mengelola proyek pertambangan mineral yang lebih substansial.
Sementara itu, untuk WIUP batu bara, batasan luas yang diberikan adalah paling luas 15.000 hektare. Ketentuan ini menunjukkan adanya diferensiasi antara jenis mineral yang dikelola, dengan pertimbangan karakteristik dan kebutuhan pengelolaan masing-masing komoditas. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi ormas keagamaan dalam pengelolaan sumber daya mineral secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews