Pemprov Banten Susun Pedoman Izin Tambang Rakyat, Prioritaskan Warga Lokal
Pemerintah Provinsi Banten tengah menyusun pedoman Izin Tambang Rakyat (IPR) untuk 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama Kementerian ESDM, menjamin tata kelola dan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat setempat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah fokus pada proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di wilayahnya. Langkah ini merupakan upaya serius untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih terkelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Proses ini melibatkan penyusunan pedoman pengelolaan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas ESDM Banten, Ari James Faraddy, menyatakan bahwa penyusunan pedoman teknis ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Kolaborasi dengan Kementerian ESDM ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tidak membebani anggaran daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap aspek pertambangan rakyat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Wilayah Pertambangan Rakyat di Banten mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu besi, pasir besi, dan emas, yang lokasinya tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Sebelum pedoman teknis selesai, pemerintah daerah tidak akan membuka permohonan IPR. Hal ini dilakukan untuk menjamin aspek tata kelola yang baik, kelayakan lokasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja tambang.
Proses Penyusunan Pedoman IPR Banten
Proses penyusunan pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Banten merupakan langkah strategis yang diambil Pemprov Banten bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka regulasi yang kuat dan aplikatif bagi pengelolaan 11 blok WPR. Keterlibatan pemerintah pusat memastikan pedoman ini memiliki standar nasional dan relevansi yang luas.
Ari James Faraddy, Kepala Dinas ESDM Banten, menjelaskan bahwa target penyelesaian pedoman teknis ini adalah akhir tahun 2026. Menurutnya, kerja sama dengan Kementerian ESDM sangat menguntungkan karena dapat meminimalkan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Pengawasannya kita akan bareng membuat pedomannya dulu dan alhamdulillah dibuat oleh Kementerian ESDM, jadi kita tidak usah ada pengeluaran biaya,” kata Ari.
Komoditas pertambangan yang menjadi fokus dalam WPR di Banten meliputi batu besi, pasir besi, dan emas, yang tersebar di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Pentingnya pedoman ini ditekankan untuk memastikan bahwa semua operasi pertambangan rakyat memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Hingga pedoman ini rampung, permohonan IPR belum akan dibuka untuk umum.
Prioritas dan Syarat Izin Tambang Rakyat
Dalam pembahasan awal mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Banten, Pemprov Banten telah menetapkan prioritas utama bagi warga lokal yang bermukim di sekitar lokasi tambang. Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat setempat dan memastikan mereka mendapatkan manfaat langsung dari sumber daya di daerahnya. Prioritas ini menjadi salah satu pilar utama dalam konsep pertambangan rakyat yang berkeadilan.
Syarat utama bagi calon pemohon IPR adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan telah menetap minimal 10 tahun di wilayah tersebut. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa izin diberikan kepada mereka yang benar-benar merupakan bagian dari komunitas lokal. Pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik sosial.
Adapun luas lahan maksimal yang dapat dikelola untuk perorangan adalah lima hektare, sementara koperasi dapat mengelola hingga 10 hektare. Pembatasan luas lahan ini bertujuan untuk menjaga skala operasi tetap dalam kategori pertambangan rakyat dan mencegah praktik monopoli. Pemerintah daerah belum akan membuka permohonan IPR selama pedoman teknis belum selesai, demi menjamin aspek tata kelola, kelayakan lokasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Imbauan Gubernur Banten dan Stabilitas Wilayah
Seiring dengan proses penyusunan pedoman Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan, untuk tidak terburu-buru membentuk koperasi sebagai badan usaha pengelola WPR. Imbauan ini muncul sebagai respons terhadap beredarnya informasi tidak resmi yang mendorong warga segera membentuk lembaga tersebut. Gubernur menekankan pentingnya menunggu regulasi resmi.
Gubernur Andra Soni menegaskan, “Perlu kami luruskan bahwa dari Pemerintah Provinsi Banten belum ada imbauan kepada masyarakat untuk membentuk badan usaha dalam pengelolaan WPR sebelum pedoman teknis dari Kementerian ESDM diterbitkan.” Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan agar warga tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini penting guna mencegah keresahan dan menjaga stabilitas keamanan di sekitar kawasan pertambangan. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama selama proses transisi ini.
Tujuan utama dari kebijakan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar tambang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang pasti dan berkeadilan. Kebijakan ini bukan untuk menjadikan pihak tertentu kaya mendadak, melainkan untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Sumber: AntaraNews