Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, secara aktif memfasilitasi para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Fasilitasi ini bertujuan untuk membantu mereka memperoleh sertifikasi halal. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam program ini. Beliau menyatakan bahwa fasilitasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah. Tujuannya adalah agar pelaku usaha lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal.
Program ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat. Produk yang telah bersertifikat halal diyakini akan lebih dipercaya oleh konsumen. Ini akan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM di Pekalongan.
Advertisement
Advertisement
Wakil Wali Kota Balgis Diab mengajak seluruh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan kesempatan ini. Beliau mendorong mereka untuk memahami secara rinci proses pengajuan sertifikasi halal. Pemerintah siap memberikan kemudahan akses bagi para pengusaha.
"Kami yakin produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan lebih dipercaya oleh masyarakat," ujar Balgis Diab. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya sertifikasi dalam membangun reputasi produk. Kepercayaan konsumen adalah kunci utama dalam keberlanjutan bisnis.
Meskipun jumlah UMKM yang telah bersertifikat halal masih terbatas, pemerintah telah menyiapkan langkah lanjutan. Inisiatif ini bertujuan agar manfaat sertifikasi dapat dirasakan lebih luas. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah.
Advertisement
"Kami siap memberikan kemudahan, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambah Balgis Diab. Hal ini menegaskan bahwa proses akan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan. Namun, pemerintah berupaya meminimalkan hambatan bagi para pelaku usaha.
Advertisement
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro, menyampaikan data terkini. Hingga saat ini, sekitar 100 unit usaha UMKM di Pekalongan telah memiliki sertifikat halal. Angka ini diharapkan terus bertambah seiring berjalannya program fasilitasi.
Program sertifikasi halal ini telah berjalan sejak tahun 2020. Inisiatif ini terlaksana setelah Kota Pekalongan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, menunjukkan dukungan dari pemerintah pusat.
Nugroho Hepi Kuncoro menjelaskan bahwa UMKM yang mendapatkan fasilitas sertifikasi wajib mengikuti pelatihan. Pelatihan ini penting untuk memastikan pemahaman yang komprehensif tentang standar halal. Proses ini berbeda dengan pengurusan mandiri yang memakan biaya.
Advertisement
"Kalau mengurus secara mandiri, biayanya berkisar Rp4–5 juta tergantung hasil evaluasi dari LPPOM MUI," kata Nugroho. Perbedaan biaya ini menunjukkan nilai tambah dari fasilitasi pemerintah. Ini juga menjadi daya tarik bagi UMKM untuk memanfaatkan program gratis ini.
Advertisement
Ke depan, Pemerintah Kota Pekalongan memiliki rencana ambisius untuk UMKM bersertifikat halal. Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM akan menginventarisasi. Mereka juga akan membuat pameran khusus produk halal.
Pameran ini akan menjadi wadah eksklusif bagi produk-produk yang telah terjamin kehalalannya. "Pesertanya hanya UMKM yang sudah memiliki sertifikat," jelas Balgis Diab. Hal ini akan memberikan nilai tambah signifikan bagi peserta.
Inisiatif pameran khusus ini diharapkan menjadi dorongan kuat. Ini akan memotivasi pelaku UMKM lain yang belum memiliki sertifikat halal. Mereka diharapkan segera mengurusnya agar tidak tertinggal.
Advertisement
Program ini bukan hanya tentang kepatuhan syariah, tetapi juga strategi ekonomi. Peningkatan jumlah UMKM bersertifikat halal akan memperkuat ekosistem bisnis lokal. Ini juga akan membuka pasar yang lebih besar bagi produk-produk Pekalongan.
Sumber: AntaraNews