Pemkab Sumenep Usulkan Raperda Perlindungan Keris, Jamin Eksistensi Budaya dan Perajin
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Keris untuk melestarikan budaya dan memberdayakan perajin, memastikan eksistensi keris sebagai identitas daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam melestarikan warisan budaya lokal. Pemkab Sumenep secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris kepada DPRD setempat. Usulan ini bertujuan sebagai landasan hukum yang kuat untuk pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan kerajinan keris di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Pemkab Sumenep, Moh Iksan, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Keris ini sangat penting. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi para perajin serta menjaga eksistensi keris sebagai salah satu identitas budaya Sumenep.
Langkah ini diharapkan dapat mempertahankan budaya dan tradisi, termasuk keberadaan keris sebagai warisan budaya yang telah diakui oleh UNESCO. Saat ini, Sumenep masih memiliki banyak perajin keris yang aktif, sehingga pemerintah daerah merasa perlu untuk melindungi mereka melalui ketentuan perundang-undangan.
Menguatkan Identitas Budaya Sumenep
Keris telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas budaya Sumenep, bahkan dikenal sebagai Kota Keris. Warisan budaya ini bukan hanya sekadar benda seni, melainkan juga simbol nilai-nilai luhur dan sejarah panjang daerah. Pengakuan UNESCO terhadap keris sebagai warisan budaya dunia semakin menegaskan pentingnya upaya pelestarian.
Keberadaan perajin keris di Sumenep yang masih aktif merupakan aset berharga yang perlu dijaga keberlangsungannya. Tanpa perlindungan yang memadai, potensi kerajinan keris menghadapi tantangan, termasuk regenerasi perajin dan persaingan pasar. Oleh karena itu, regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kokoh.
Perda Perlindungan Keris Sumenep tidak hanya berfokus pada aspek pelestarian fisik keris, tetapi juga pada pemberdayaan perajin. Dengan adanya kepastian hukum, para perajin akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya. Ini akan mendorong inovasi serta pengembangan kerajinan keris agar tetap relevan di era modern.
Proses Pembahasan dan Dukungan Penuh
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Keris telah disampaikan kepada DPRD Sumenep beberapa waktu lalu. Menanggapi usulan tersebut, lembaga legislatif telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Pembentukan pansus menunjukkan keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti inisiatif Pemkab Sumenep.
Moh Iksan menambahkan bahwa Pemkab Sumenep juga telah menyertakan naskah akademik yang komprehensif sebagai dasar pembahasan. Selain itu, serap aspirasi dengan para perajin keris juga telah dilakukan. Respon dari para perajin sangat positif, mereka menunjukkan antusiasme dan dukungan penuh terhadap upaya perlindungan ini.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Keris DPRD Sumenep, Mulyadi, secara terpisah mengonfirmasi bahwa pembahasan raperda telah dimulai. Pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya. Selanjutnya, pertemuan dengan perwakilan perajin keris juga telah dilakukan sebelum pembahasan internal di DPRD Sumenep.
Mulyadi menilai, regulasi yang mengatur tentang keris sangat penting bagi Sumenep. Mengingat Sumenep dikenal sebagai Kota Keris dan kerajinan ini telah diakui sebagai warisan budaya dunia dari Indonesia. Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjaga marwah dan keberlanjutan tradisi keris di Sumenep.
Sumber: AntaraNews