DPRD Jabar: Pengelolaan Sampah Berbasis Desa Kunci Atasi Ketergantungan TPA
DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa **pengelolaan sampah berbasis desa** melalui optimalisasi TPS3R menjadi solusi krusial untuk mengurangi beban TPA dan menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah di wilayah aglomerasi, seperti Cekungan Bandung, tidak bisa lagi sepenuhnya bergantung pada kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Solusi krusial kini harus bergeser dan diselesaikan langsung di tingkat desa.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, menjelaskan bahwa optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan pengelolaan berbasis masyarakat di level desa merupakan strategi paling realistis. Pendekatan ini dinilai mampu memangkas volume sampah secara signifikan sebelum diangkut ke pembuangan akhir.
Program TPS3R ini sangat strategis untuk mengatasi persoalan sampah di daerah. Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat jika dikelola dengan baik.
Pergeseran Paradigma Pengelolaan Sampah
Acep Jamaludin menekankan bahwa paradigma pengelolaan sampah harus bergeser dari sentralistik menjadi partisipatif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendirian tanpa pergerakan masif dari basis masyarakat terbawah.
Pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat. TPS3R ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah berbasis desa dapat berjalan dengan baik jika dikelola secara serius.
Model pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini tidak hanya mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Namun juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat melalui pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Dukungan dan Replikasi Model TPS3R
DPRD Jabar mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah desa agar tidak melepas program ini begitu saja. Pendampingan berkelanjutan serta dukungan sarana dan prasarana mutlak diperlukan agar operasional TPS3R tidak mangkrak di tengah jalan.
Hal tersebut diungkapkan Acep usai meninjau langsung operasional fasilitas TPS3R di Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (15/1). Kunjungan tersebut difokuskan untuk memonitor proses pemilahan sampah dan berdialog langsung dengan perangkat desa terkait kendala di lapangan.
Tujuannya adalah memastikan infrastruktur tersebut berjalan sesuai target, yakni mereduksi tonase residu sampah. Acep berharap model pengelolaan di Desa Citapen ini dapat diduplikasi oleh desa-desa lain di Kabupaten Bandung Barat, bahkan lebih luas lagi, sebagai solusi jangka panjang yang ramah lingkungan.
DPRD Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong agar program TPS3R mendapatkan dukungan anggaran dan pendampingan yang memadai. Dengan demikian, manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.
Sumber: AntaraNews